"Aksi penolakan penguburan warga di tanah wakaf oleh oknum kepala desa pardomuan II CS, sempat berlangsung tegang hingga warga tetap melangsungkan penguburan," kata Josua Simaremare.
ACEH TENGGARA |INFORakyat.co– Pusaran dugaan aksi penyerobotan tanah Wakaf Kuburan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pordomuan II, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, sudah berlangsung lama dan menggurat cerita panjang tanpa penyelesaian dan kepastian dari pemerintah daerah.
Informasi dihimpun, dugaan penyerobotan atau sengketa tanah Wakaf itu dimulai sejak pembangunan timbangan sawit disinyalir berada lingkungan tanah Wakaf sebagai lokasi pekuburan umum, serta sarat dugaan tanpa mengantongi izin.
Menguak fenomena ini, kasusnya berlangsung sejak 3 November 2025 lalu, setelah munculnya surat penolakan dari warga atas pendirian usaha timbangan dan jual beli sawit yang disebut-sebut di kuasai oknum Kades.

"Saya mewakili warga menolak pendirian usaha timbangan dan jual beli sawit yang berdiri di tanah wakaf kuburan. Tanah ini sejak lama diperuntukan untuk lokasi kuburan," ungkap Josua Simaremare kepada INFORakyat, pada senin, 1 Juni 2026, seraya memperlihatkan surat penolakan.
Baca Juga:
Bupati Nagan Raya: Dunia diliputi ancaman Fragmentasi sosial, Indonesia tetap Kokoh dengan Pancasila
Surat penolakan ini, tutur Josua Simaremare, sudah lama disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, namun terkait izin usahanya timbangan serta jual beli sawit tersebut belum ada juga kepastian, termasuk status tanah wakaf.
"Akibat kelalaian pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah, sempat terjadi penolakan warga yang meninggal untuk dikuburkan di lokasi tersebut oleh Kades Pardomuan II dan CS," bebernya.
Atas peristiwa yang menyayat hati itu, masyarakat berharap ada jawaban pasti serta tindakan yang adil dari pemerintah daerah. Hendaknya tanah Wakaf untuk kuburan dapat dibersihkan dan dieksekusi usaha milik oknum yang diduga belum mengantongi izin.
"Kami bersama warga akan menempuh jalur hukum, dan akan menggugat pemerintah daerah ke PTUN dan Ombudsman atas kelalaian Pemda dalam mengambil keputusan sehingga dapat menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan, bahkan telah terjadi penolakan warga yang meninggal hendak dikebumikan di lokasi tanah wakaf," celetuk Josua.
Menurutnya, Pelaminan daerah dan pihak berkompeten, jangan membiarkan kasus ini terus carut-marut, karena akan memicu polemik antar warga sekaligus mengganggu kenyamanan dan ketenangan penduduk, pungkasnya.
Baca Juga:
Cendera mata Hari Lahir Pancasila, Bupati Aceh Tenggara Serah Sertifikat Tanah Pembangunan BNNK
Hingga berita ini diluncurkan, INFORakyat belum mendapat konfirmasi dan keterangan resmi dari pemerintah daerah dan pihak berkompeten.||














