2 Terduga Pelaku Penggelapan Kendaraan R-2 di Tapaktuan dan Sawang, Dicokok Satreskrim Aceh Selatan di Aceh Besar

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

2 Terduga Pelaku Penggelapan Kendaraan R-2 di Tapaktuan dan Sawang, Dicokok Satreskrim Aceh Selatan di Aceh Besar
Kedua pelaku dugaan penggelapan kendaraan R-2 di Tapaktuan dan Sawang, diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan di Kabupaten Aceh Besar. Minggu (31/5/2026). INFORakyat.Foto: Humas Polres Ipda Isnaidi Sekedang.
“Pelaku penggelapan kendaraan berinisial FM (27), diamankan wilayah Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan pelaku DR (27) terlibat hal serupa di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang, dibekuk di di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H, M.H.

TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh, berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku dugaan penggelapan kendaraan roda dua (R-2) yang terjadi di Kecamatan Tapaktuan dan Sawang, kedua pelaku dibekuk secara terpisah di Kabupaten Aceh Besar pada Minggu, 31 Mei 2026.

Kerja keras dan komitmen Polri kembali mengungkap dua kasus dugaan penggelapan kendaraan roda di wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan. Peristiwa terjadi di Gampong (Desa) Batu Itam Kecamatan Tapaktuan dan Gampong Lhok Pawoh Sawang.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricki Fadlianshah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H, menyampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim yang telah bekerja secara profesional dan cepat dalam mengungkap dua kasus penggelapan kendaraan R-2.

Ia mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan mengamankan dua orang pelaku yang sempat berpindah lokasi untuk menghindari proses hukum.

"Berdasarkan laporan Polisi, dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan. Dalam penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial FM (27)," beber Iptu Narsyah Agustian, Senin, 01 Juni 2026.

Lebih detail dan akurat, Kasat Reskim menyebutkan bahwa FM diamankan di kawasan Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Minggu, 31 Mei 2026 kemarin.

Pengungkapan kasus kedua, berdasarkan Laporan Polisi tentang tindak pidana penggelapan kendaraan R-2, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DR (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang terjadi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang.

"Petugas membekuk DR (27) di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 05.30 WIB, juga pada Minggu, 31 Mei 2026 kemarin.

Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian di kamarnya, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim.

"Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan," jalas Narsyah Agustian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Jajaran Polres Aceh Selatan mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum, dan didasari laporan serta Keterangan warga.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan biarkan kejahatan dan kriminalitas mengganggu ketertiban masyarakat. Polri selalu di depan rakyat," tutupnya. ||

Tags terkait :