“Temuan itu tidak dibiarkan begitu saja. Pada 11 November 2025, AP3A melakukan uji petik lapangan guna memastikan secara langsung apakah temuan audit tersebut dapat dibantah secara factual,” ungkap Koordinator Aksi, Riski Alfandi.
BANDA ACEH | INFORakyat.co – Fase baru melenggang, Aliansi Pemuda Pegiat Pertanian Aceh (AP3A) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menyampaikan aspirasi terkait dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pertanian Aceh Selatan diperkirakan senilai Rp.17 miliar.
Aksi berlangsung, Kamis, 02 April 2026, dipimpin Riski Alfandi selaku koordinator lapangan. Pergerakan aksi itu merupakan akumulasi kegelisahan publik atas lambannya penanganan dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pertanian Aceh Selatan yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Temuan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, yang mengungkap adanya enam subkegiatan hibah tanpa identitas penerima dengan nilai mencapai Rp.16.994.034.819.
Selain itu, ditemukan pula penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp.440,6 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan itu tidak dibiarkan membeku begitu saja.
Riski Alfandi mengungkapkan, pada 11 November 2025 lalu, AP3A melakukan uji petik lapangan guna memastikan secara langsung, apakah temuan audit tersebut dapat dibantah secara faktual.
Namun, hasilnya justru menunjukkan sebaliknya, pihak Dinas Pertanian Aceh Selatan meragukan temuan BPK-RI, tetapi tidak mampu menghadirkan satu pun bukti pembanding.
"Tidak ada dokumen, tidak ada data, dan tidak ada fakta lapangan yang dapat menjelaskan kejanggalan tersebut," beber koordinator aksi AP3A.
Riski Alfandi, selaku Koordinator Aksi, menegaskan bahwa pihaknya datang bukan dengan asumsi, melainkan dengan data dan hasil uji lapangan.
"Kami datang bukan membawa asumsi, tetapi membawa data dan hasil uji lapangan. Pernyataan dari Kejati hari ini adalah komitmen yang harus dibuktikan. Kami akan mengawal itu," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sebatas janji. "Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan, maka publik berhak menilai bahwa ada persoalan serius dalam penegakan hukum. Hukum tidak boleh kalah oleh diam," tegasnya.
Selain itu, AP3A turut menyoroti adanya program yang disebut sebagai "Basaga" di sektor pertanian Aceh Selatan yang hingga kini belum memiliki penjelasan keterbukaan kepada publik.
Gelombang massa aksi diterima langsung oleh Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudha Utama. Ia menyampaikan komitmen bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mengusut dugaan tersebut dalam waktu satu bulan.
Baca Juga:
Idul Adha 1447 H, Pemkab Bener Meriah Sembelih 28 ekor Hewan Qurban, total tembus 1000 ekor
Bahkan, ia menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatan apabila komitmen itu tidak terealisasi. Pernyataan tersebut menjadi catatan penting dalam aksi hari ini, sebuah janji yang tidak hanya didengar oleh peserta aksi, tetapi juga menjadi komitmen publik yang akan terus dikawal, termasuk kalangan media massa, pungkasnya. ||





