“Terkait layanan kesehatan Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, jika belum terdaftar aktif bagi desil 8 dan 9, maka terpaksa harus menggunakan layanan kesehatan umum. Ini perlu dibicarakan serius solusinya dengan pemerintah daerah, dan disosialisasikan,” ucap Plt Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr. Erizaldi, M.Kes, Sp.OG.
TAPAKTUAN | INFORakyat. CO – Resah gelisah dan kekhawatiran masyarakatterhadap Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan kian memuncak pasca pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dengan memberlakukan kategori Desil 8 hingga 10 (kelompok mampu/kaya).
Kebijakan ini diterapkan karena JKA hanya menanggung warga dengan kategori Desil 6 dan 7 saja. Sementara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya melayani menurut ketentuan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, dr. Erizaldi, M.Kes, Sp.OG, menegaskan pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa penolakan pasien, termasuk di tengah penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
"Bagi kami, pelayanan kesehatan masyarakat adalah prioritas dan kewajiban mukhlak. Terkait pengaktifan kategori desil 8 sampai 10 itu di luar kewenangan kami. Namun akan kita upayakan koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Sosial dan Kesehatan. Kita tetap berusaha membantu masyarakat,"papar Erizaldi didampingi Wakil Direktur, dr Musaddiq, MKM dan Kasi Humas Hendra Liyusma kepada awak media, Jumat, 24 April 2026.
Menanggapi permasalahan ini, sambung Erizaldi, pihak rumah sakit tidak akan menolak pasien. Jika ada peserta PBI Kesehatan dan BPJS PBI yang belum aktif atau masyarakat dalam kategori tertentu, tetap dikoordinasikan penyelesaiannya.
"Jika pada ujungnya tidak ditemukan solusi, maka bagi warga yang tidak terdaftar dan belum aktif PBI Jaminan Kesehatan, dengan sangat menyesal harus dilayani secara layanan umum (pribadi) alias non bantuan pemerintah. Apabila ii yang dihadapi, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh," tegasnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang mengatur ulang segmentasi penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Perlu disampaikan dari dini, jika nantinya harus dilayani secara umum, maka masyarakat jangan terkejut bila pihak rumah sakit menagih biaya pengobatan dan pelayanan.
Baca Juga:
Fase Baru!! Zulkifli Hasan tunjuk dr Al Hilal Pimpin DPD PAN Aceh Singkil, Himapas Beri Apresiasi
"Tugas kami hanya melayani sesuai aturan dan perundang-undangan. Maka perlu disosialisasikan agar tidak terjadi kesalahan penafsiran. Bagi warga tidak terdaftar atau tidak aktif PBI Jaminan Kesehatan, secara otomatis biaya pengobatan dibebankan kepada pribadi," tutup Erizaldi. ||











