Disdukcapil Bener Meriah Menerapkan Identitas Kependudukan Digital, Permudah Akses layanan

author
Iko Prananda

14 Apr 2026 13:00 WIB

Disdukcapil Bener Meriah Menerapkan Identitas Kependudukan Digital, Permudah Akses layanan
KTP elektronik berubah Identitas Kependudukan Digital (IKD). Foto: Net/Istimewa.
“KTP adalah dokumen resmi kependudukan menerapkan foto, data diri, tanda tangan dan Nomor Induk Kependudukan berlaku secara nasional. Saat ini sudah diberlakukan Identitas Kependudukan Digital,” ujar Kepala Disdukcapil, Wahidi, S.Pd, MM.

BENER MERIH | INFORakyat.co - Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengajak dan menyampaikan bahwa KTP Digital merupakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih praktis, aman, dan efisien.

Kepala Disdukcapil Bener Meriah, Wahidi, S.Pd, MM mengatakan bahwa KTP Digital merupakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih praktis untuk berbagai keperluan administrasi layanan Kesehatan, Perbankan, hingga urusan kepolisian serta kebutuhan lain.

"KTP adalah dokumen resmi kependudukan menampilkan foto, data diri, tanda tangan dan Nomor Induk Kependudukan berlaku secara nasional. Saat ini sudah diberlakukan Identitas Kependudukan Digital," ujar Wahidin, Senin (13/4/2026) dikutip dari website resmi Pemkab setempat, Selasa, 14 April 2026.

Pihaknya mendorong penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital guna mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Pernyataan itu disosialisasikan dalam berbagai even dan pertemua bersama masyarakat

Ia menjelaskan, IKD hadir dengan berbagai keunggulan, diantaranya penggunaan yang lebih simpel, proses pembuatan yang cepat, serta tidak memerlukan pencetakan fisik.

"Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan KTP di dompet ataupun melakukan fotokopi untuk mengakses layanan public," papanya.

Prosfek lain, IKD juga dinilai lebih aman meminimalisir risiko pemalsuan data dan kehilangan identitas. Dari sisi pemerintah, penerapan IKD turut memberikan efisiensi anggaran karena tidak lagi memerlukan pengadaan blangko dan tinta ribbon untuk pencetakan KTP elektronik.

Ada sejumlah keunggulan pada IKD, meliputi; 1). Praktis dan mudah digunakan. 2). Proses pembuatan cepat. 3). Tidak memerlukan percetakan fisik. 4). Tidak perlu disimpan di dompet. 5). Tersimpan dalam smartphone. 6). Tidak memerlukan fotokopi KTP. 7). Lebih aman dari pemalsuan, dan. 8.) Menghindari risiko kehilangan.

Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store. Sebelum mendaftar, masyarakat diminta menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor handphone aktif di zaman dihitalisasi.

"Pengguna dapat melakukan registrasi dengan mengisi data, melakukan verifikasi wajah (face recognition), serta melakukan aktivasi melalui scan QR Code yang tersedia di loket pelayanan Disdukcapil," urainya.

Ia menyebutkan, untuk proses aktivasi IKD harus dilakukan di kantor Disdukcapil sesuai domisili dan didampingi oleh petugas, guna memastikan proses verifikasi dan validasi data berjalan dengan aman dan akurat. ||

Tags terkait :