“KNPI Aceh turun gunung membulatkan sikap terhadap putusan Mendagri Tito Karnavian, terkait pengalihan 4 Pulau milik Aceh diklaim masuk Provinsi Sumatera Utara, Rakyat Aceh harus bersatu”
ACEH SINGKIL, INFORakyat.co – Menyamakan persepsi terhadap 4 Pulau di Aceh Singkil, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh bersama DPD II KNPI di pantai Barat Selatan menggelar diskusi sekaligus konsolidasi pertanyaan sikap di Café Shop Mak Tuan, Rimo Kabupaten Aceh Singkil, Minggu kemarin, 13 Juni 2025.
Diskusi berlangsung alot seputar pencaplokan 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut melalui Keputusan Mendagri Republik Indonesia Nomor: 300.2.2.2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
"Ajang diskusi dan konsolidasi dilanjutkan dengan konferensi pers di Pulau Sarok, Aceh Singkil dihadiri Ph DPD I KNPI Aceh Suchan dan pengurus harian KSB DPD II KNPI se Barat Selatan, Minggu, 15 Juni 2025," ujar Rojiyan melalui keterangan tertulis kepada Redaksi INFORakyat, Senin (16/6/2025).
Baca Juga:
Bantuan Pascabanjir Aceh Singkil Tersendat, Warga Geram Jadup Tertahan dan Rehab Rumah Belum Jalan
Ketua DPD II KNPI Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Aceh Singkil menyepakati beberapa pernyataan sikap bersama, diantaranya;

1. Menuntut kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk senantiasa menjaga kedamaian Aceh dari segala potensi lahirnya kekacauan akibat kebijakan yang keliru dan disinyalir memancing dan meruncingnya ketenteraman akibat munculnya keresahan.
2. Menuntut kebijakan presiden Prabowo Subianto menghargai batas-batas teritorial Aceh berdasarkan landasan legalitas, data, fakta, bukti dan Sejarah yang telah ada sesuai Undang-undang nomor 24 Tahun 1956 serta sosiologis dan historis.
3. Meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut dan membatalkan Kepmendagri nomor: 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang dinilai inkonstituonal.
4. Menuntut Presiden Prabowo Subianto mencopot Jabatan Menteri Tito Karnavian dan Ditjen Bina Adwil Safrizal ZA dari jabatannya karena dinilai menimbulkan keresahan socio politik bagi masyarakat Aceh.
5. Mendesak yang terhormat Anggota DPR-RI, DPD-RI asal Aceh berempati terhadap Aceh untuk menggunakan Hak Angket ditujukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
6. Menuntut pemerintah Aceh dan DPRA segera membentuk tim advokasi untuk merebut kembali 4 Pulau (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Gadang) kembali ke pangkuan wilayah Aceh.
7. Menuntut seluruh Anggota DPRA melayangkan Petisi kepada pemerintah agar mencabut dan membatalkan Keputusan Mendagri secara individual maupun kolektif.
Demikian pernyataan sikap KNPI ini disampaikan, dengan harapan seluruh masyarakat Aceh bersatu padu, kompak dan solid terhadap rantai perjuangan mengembalikan ke empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara.
"Pernyataan sikap bersama ini ditandatangani oleh DPD I KNPI Aceh dan DPD II Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Aceh Singkil tertanggal 14 Juni 2025," pungkas Rojiyan. ||
Keterangan foto:
Sebagian isi pernyataan sikap yang disampaikan DPD I KNPI Aceh dan DPD II Barat Selatan tentang 4 Pulau Aceh yang dicaplok Sumatera Utara, Senin (16/6/2025). Foto Screenshot.




