“Kesepakatan itu tidak lahir dari proses yang transparan dan partisipatif. Data yang digunakan juga belum terverifikasi secara menyeluruh, diduga inprosedural,” kata Koordinator Umum GEMUKA, Rasuluddin Malau.
ACEH SINGKIL |INFORakyat.co — Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) menilai Berita Acara yang disusun Pemerintah Kecamatan Singkil terkait bantuan rumah rusak dan jaminan hidup (jadup) bagi korban terdampak banjir mengandung persoalan mendasar, terutama pada aspek prosedur dan validitas data.
Koordinator Umum GEMUKA, Rasuluddin Malau, mengatakan kesepakatan dalam dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan serta berpotensi merugikan masyarakat terdampak.
"Kesepakatan itu tidak lahir dari proses yang transparan dan partisipatif. Data yang digunakan juga belum terverifikasi secara menyeluruh, diduga cacat prosedural," kata Rasuluddin kepada INFORakyat, Selasa, 14 April 2026.
Merujuk pada poin dalam Berita Acara, jelas Rasuluddin, penetapan penyaluran jadup kepada 605 penerima di delapan desa di Kecamatan Singkil.
Di saat yang sama, terdapat ketentuan mengenai usulan penambahan data oleh pemerintah daerah serta pengajuan penerima berikutnya oleh Dinas Sosial.

Menurut GEMUKA, skema tersebut tidak disertai dasar hukum yang jelas dan membuka ruang ketidakpastian dalam penyaluran bantuan.
"Sejumlah warga yang mengalami dampak signifikan akibat banjir akhir November 2025 lalu, namun ditemui belum masuk dalam daftar penerima manafaat seperti Jadup dan bantuan stimilan," paparnya.
GEMUKA juga menyoroti tidak adanya mekanisme verifikasi ulang yang terukur serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga indepensinya patut dipertanyakan.
Rasuluddin menyatakan organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah hukum dan pelaporan kepada aparat pengawas.
Baca Juga:
Idul Adha 1447 H, Pemkab Bener Meriah Sembelih 28 ekor Hewan Qurban, total tembus 1000 ekor
"Kami melihat ada potensi pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang kurang baik. Karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh," ujarnya.
GEMUKA mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kecamatan Singkil untuk meninjau kembali Berita Acara tersebut serta melakukan pendataan ulang secara terbuka dan akuntabel.
Baca Juga:
Ada Anak Pejabat dan Selebgram Pekanbaru, 8 Pria dan 5 Gadis remaja Terjaring Razia Narkoba
Sementara itu, Camat Singkil, Khairuddin, menyatakan bahwa bantuan rumah rusak memiliki kriteria berbeda dengan jadup maupun jenis bantuan lainnya.
Ia mengakui persoalan yang dihadapi cukup kompleks, sehingga langkah yang diambil saat ini dimaksudkan untuk menjaga penyaluran anggaran yang telah berjalan.
"Kami bersama unsur muspika dan para keuchik memahami kekhawatiran masyarakat, namun langkah ini dilakukan sembari tetap mengawal tuntutan yang telah disepakati," kata Khairuddin.||





