Gol, Kejari Ungkap Taktik Kadinsos Samosir Korupsi Dana Bantuan Korban Bencana Banjir

author
Redaksi

Kemarin, Pukul 23:31 WIB

Gol, Kejari Ungkap Taktik Kadinsos Samosir Korupsi Dana Bantuan Korban Bencana Banjir
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Fitri Agust Karokaro, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan banjir, dan dilakukan penahanan oleh Kejari Samosir. Foto: Kejari Kabupaten Samosir.
“Usai dijerat sebagai tersangka, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Samosir. Sumatera Utara, Fitri Agus Karokaro ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pangururan. Dugaan korupsi dana bantuan korban banjir Rp 516.298.000,” Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, S.H, M.H.

MEDAN | inforakyat.coKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara menetapkanKepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa setempat, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.

Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, S.H, M.H menyebutkan bahwa Fitri Agus Karo-karo diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar Rp 516.298.000. Adapun total bantuan bencana yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kami menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024. Diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000," ujar Satria dalam keterangannya, dikutip Senin, 29 Desember 2025 malam dari laman Kumparan.

Satria Irawan menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, telah sesuai aturan dan perundang-undangan, serta dilakukan secara profesional.

Usai dijerat sebagai tersangka, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Samosir. Sumatera Utara, FAK ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pangururan. Dugaan korupsi dana bantuan korban banjir Rp 516.298.000," Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan

"Tersangka FAK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan," ucap dia.

Akibat perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Menurut Satria Irawan, dana bantuan dari Kemensos itu disalahgunakan oleh Fitri Agus dengan modus mengubah mekanisme penyalurannya.

"Modus operandi yang dilakukan, tersangka mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang," ujar Satria dalam keterangannya.

Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan.

Tak hanya itu, kata Satria, tersangka Fitri Agus diduga meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan oleh Kemensos tersebut.

"Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain," beber Kajari Samosir. ||

Sumber: Kumparan

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Hukum, Daerah, Bencana, Keuangan, KORUPSI, Bantuan, KEJAKSAAN