“Awalnya sempat mengelak, akhirnya kedua pelaku mengakui telah mengambil buah sawit milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH.
NAGAN RAYA | INFORakyat.CO – Dua pria diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit berhasil diamankan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya Polda Aceh, setelah dilakukan penyelidikan intens, peristiwa terjadi di Desa Suak Perbong, Kecamatan Seunagan Timur, Jumat, 24 April 2026 kemarin.
Terduga pelaku berinisial AM (27) dan WM (22), warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Setelah terbukti melakukan aksi pencurian, kedua pelaku dilakukan penahanan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Sabtu, 25 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi sumber penghidupan dan ekonomi warga.
Baca Juga:
BREAKING NEWS | Menteri Koperasi RI akan Resmikan SPBU Nelayan Koperasi KNTI Bakotim Aceh Selatan
"Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami menghimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," ujar Muhammad Rizal.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan intens, kedua tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah resmi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRK, Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Maju dan Bermartabat di HUT ke-27 Aceh Singkil
Adapun kronologi kejadian, tutur Muhammad Rizal, peristiwa ini bermula pada Jumat pagi (24/4/2026), saat korban mendatangi kebun miliknya dan mendapati salah satu pelaku berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tidak jauh dari tempat tersebut, ditemukan tumpukan buah sawit yang disembunyikan di semak-semak."Awalnya sempat mengelak, namun keduanya akhirnya mengakui telah mengambil buah sawit milik korban," ujarnya.
Melihat situasi yang aneh, korban kemudian melakukan pengecekan ke kebun dan menemukan sejumlah pohon sawit telah dipanen secara ilegal.
Setelah kembali ke lokasi awal, korban melakukan berkoordinasi dengan saksi serta aparatur desa dan Kepolisian. Selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya di sektor perkebunan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. ||



