“BPK-RI Perwakilan Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Tahun semester I Tahun 2025 Bener Meriah, dengan waktu pemeriksaan tanggal 13 sampai 17 Oktober 2025 dan 27 Oktober sampai 5 Desember 2025”
BENER MERIAH | INFORakyat.co – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh telah melakukan pemeriksaan penggunaan dan pengelolaan keuangan, selanjutnya dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas belanja barang, jasa dan belanja modal Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Hasil pemeriksaan tersebut dituang Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Perwakilan Aceh dalam dokumen Nomor: 12/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tanggal 22 Januari 2026, dikutip media ini pada, Sabtu, 11 April 2026.
Dalam rangka Pemeriksaan Kepatuhan atas belanja barang, jasa dan belanja modal, BPK RI memantau tindak lanjut Pemerintah Bener Meriah terkait temuan dimaksud pada LHP selama tiga tahun terakhir dan hasilnya Pemeriksaan Laporan Keuangan. Total temuan sebanyak 16 dengan 34 rekomendasi.
Hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal diterapkan dalam tabel LHP Kepatuhan.
BPK RI menyebutkan, bahwa pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen untuk menyelesaikan semua rekomendasi BPK dengan menunjuk Inspektorat Daerah sebagai penanggung jawab penyelesaian LHP.
Isi tabel 4.1 menunjukan dari 34 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Pemerintah Bener Meriah telah menyelesaikan 23 rekomendasi. Hal ini menunjukan bahwa komitmen pemerintah Bener Meriah belum sepenuhnya efektif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Rekomendasi BPR-RI yang belum sesuai terkait temuan diantaranya:
Kekurangan volume atas 25 paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPKP, Dinkes, Distanpan, RSUD Munyang Kute Redelong dan Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp.2.122.728.045,68.
Kekurangan volume atas 21 Paket Pekerjaan belanja modal pada 6 SKPK sebesar Rp.1.618.136.163,79.
Kemudian, sisa uang muka belum dikembalikan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan belum dicairkan atas putus kontrak pembangunan dan rehabilitasi Ruang Operasi (DAK) pada RSUD Munyang Kute Redelong.
Baca Juga:
Idul Adha 1447 H, Pemkab Bener Meriah Sembelih 28 ekor Hewan Qurban, total tembus 1000 ekor
"Rencana tindak lanjut hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas belanja barang, jasa dan belanja modal Tahun 2025 pada pemerintah Kabupaten Bener Meriah dituangkan dalam rencana aksi (action plan)," tulis bPK RI pada BAB IV tentang Pemantauan Tindak lanjut hasil Pemeriksaan.
Hingga berita dilansir, INFORakyat belum berhasil mengkonfirmasi terkait rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh ke Inspektorat Bener Meriah. ||





