HIMAPAS: Temuan BPK Dana JKN 10 Puskesmas Bukan cilet-cilet, Indikasi Lemahnya Tata Kelola Dinkes Aceh Singkil

author
Sahab Hadafi

Kemarin, Pukul 22:16 WIB

HIMAPAS: Temuan BPK Dana JKN 10 Puskesmas Bukan cilet-cilet, Indikasi Lemahnya Tata Kelola Dinkes Aceh Singkil
Mulyadi Manik, Wakil Ketua HIMAPAS Aceh Singkil. INFORakyat.co/Kodak Pribadi.
“Temuan BPK bukan sekadar keterlambatan administrasi tetapi sinyal kuat dugaan kegagalan tata kelola Dinas Kesehatan. Pemerintah daerah harus segera memperbaiki dan membuka secara transparan ketidak becusan oknum pejabat,” kata Wakil Ketua HIMAPAS, Mulyadi Manik.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co - Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menilai keterlambatan pembayaran klaim Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Non Kapitasi kepada 10 puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan.

Wakil Ketua HIMAPAS, Mulyadi Manik, mengatakan klaim Dana JKN Non Kapitasi senilai sekitar Rp.164 juta yang berasal dari pelayanan kesehatan periode Januari 2025 hingga kini belum dibayarkan.

Menurut dia, persoalan tersebut juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Hasil pemeriksaan BPK itu bukan cilet-cilet, Tim Auditor memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan setiap Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan melakukan uji petik objeknya serta wawancara. Bahkan sebelum diserahkan kepada pimpinan daerah, terlebih dahulu ditandatangani hasil pemeriksaan oleh bupati.

"Temuan BPK bukan sekadar keterlambatan administrasi tetapi sinyal kuat dugaan kegagalan tata kelola Dinas Kesehatan. Pemerintah daerah harus segera memperbaiki dan membuka secara transparan ketidak becusan oknum pejabat," kata Wakil Ketua HIMAPAS, Mulyadi Manik dalam keterangannya, Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurut HIMAPAS, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui audit investigatif oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.

Selain itu, 10 kepala puskesmas juga telah menyampaikan surat penagihan kepada Dinas Kesehatan. Namun hingga pemeriksaan BPK dilakukan, pembayaran klaim disebut belum terealisasi.

HIMAPAS menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian internal serta koordinasi dalam pengelolaan Dana JKN Non Kapitasi pada Dinas Kesehatan.

Organisasi itu meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Dinas Kesehatan segera menyelesaikan pembayaran hak puskesmas sekaligus menjelaskan penyebab keterlambatan kepada publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil terkait pernyataan HIMAPAS maupun perkembangan penyelesaian pembayaran klaim Dana JKN Non Kapitasi tersebut.||

Tags terkait :