Penatausahaan ATB Abdya Tidak Sesuai Ketentuan Pada RSUD Teumgku Peukan dan Diskoperindag Rp.1,1 M

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

Penatausahaan ATB Abdya Tidak Sesuai Ketentuan Pada RSUD Teumgku Peukan dan Diskoperindag Rp.1,1 M
“Temuan BPK RI, penatausahaan Aset Tidak Berwujud di dua SKPK di Kabupaten Aceh Barat Daya tidak sesuai ketentuan dan Peraturan"

BLANGPIDIE | INFORakyat.co - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, merilis temuan penatausahaan aset tak berwujud (ATB) pada Rumah Sakit Teungku Peukan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut dipaparkan BPK RI Perwakilan Aceh dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 Abdya Nomor: 4.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026, tanggal 29 Mei 2026.

Dikutip pada Buku II halaman 93 dari 96 lembaran, Sabtu, 04 Juli 2026, BPK menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan daftar ATB terdapat dua OPD yang sudah habis masa manfaatnya dan tidak dioperasikan lagi, yaitu:

1.Program aplikasi Apotek pada RSUD Teuku Peukan sebesar Rp.6.765.000.

2.Sistem Informasi Terpadu Industri Kreatif Abdya (PIKA) pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sebesar Rp.1.171.137.250.

Menurut BPK RI Perwakilan Aceh, kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Pemerintahan pada PSAP 14 Akuntansi Aset Tak Berwujud, paragraf 70 dan 73 yang menyatakan ATB yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah harus dipindahkan ke pos aset lain-lain sesuai dengan nilai tercatatnya.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Sebagaimana Telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan seterusnya. ||

Tags terkait :