Kesbangpol Simeulue Tegaaskan LPJ Dana Hibah Pilkada Panwaslih Rp.8,8 M Sudah Diterima dan Diperiksa BPK RI

author
Dahman Efendi

2 Jam yang Lalu

Kesbangpol Simeulue Tegaaskan LPJ Dana Hibah Pilkada Panwaslih Rp.8,8 M Sudah Diterima dan Diperiksa BPK RI
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Kesbangpol Simeulue, Ali Sa'adan memperlihatkan LPJ dana hibah Panwaslih sudah diterima. INFORakyat.co/Istimewa.
“Kami sampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 dari Panwaslih Kabupaten Simeulue telah diterima oleh Kesbangpol pada tanggal 9 September 2025, dan diperiksa BPK RI Perwakilan Aceh,

SIMEULUE | INFORakyat.co – Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 milik Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) senilai Rp.8,8 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Simeulue melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri), Ali Sa'adan, bahwa LPJ Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 dari Panwaslih Kabupaten Simeulue telah diterima secara resmi oleh Kesbangpol pada 9 September 2025.

"Perlu kami sampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 dari Panwaslih Kabupaten Simeulue telah diterima oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simeulue pada tanggal 9 September 2025," ujar Ali Sa'adan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 04 Juli 2026.

Ia menjelaskan, setelah dokumen tersebut diterima, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, LPJ menjadi bagian dari administrasi pertanggungjawaban dana hibah yang selanjutnya menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menurut Ali Sa'adan, proses pemeriksaan tersebut telah selesai dan BPK RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 terhadap pengelolaan administrasi dana hibah dimaksud.

Karena itu, ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut Kesbangpol Kabupaten Simeulue belum menerima LPJ Dana Hibah Pilkada Panwaslih tidak sesuai dengan fakta administrasi yang dimiliki instansinya.

"Adapun terkait proses reviu atau pemeriksaan oleh instansi lain merupakan kewenangan lembaga yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Ali Sa'adan menambahkan, Kesbangpol Kabupaten Simeulue senantiasa berkomitmen menjalankan pengelolaan administrasi dana hibah secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui klarifikasi ini, Kesbangpol berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berdasarkan dokumen resmi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses administrasi pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 Panwaslih Kabupaten Simeulue.

Apabila berita ini merupakan lanjutan dari pemberitaan sebelumnya, sebaiknya dicantumkan pula bahwa klarifikasi tersebut dimuat sebagai hak jawab atau hak koreksi dari Kesbangpol sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Klarifikasi ini disampaikan terkait pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh hingga kini belum dapat melakukan reviu terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp. 8,8 miliar, dialokasikan untuk Panwaslih ad hoc.

"Sampai saat ini dokumennya belum diserahkan kepada kami. Informasi yang kami terima, masih ada sejumlah dokumen SPJ yang belum dilengkapi atau diserahkan. Hal ini terkendala melakukan reviu," ujar Alwi Alhas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 02 Juli 2026 kemarin.

Selanjutnya diluruskan Mantan Ketua Panitia Panwaslih Simeulue, Ahmad Ritauddin, menyatakan bahwa laporan realisasi penggunaan dana hibah Pilkada telah disampaikan kepada Kesbangpol) Simeulue.

"Kami sudah menyampaikan laporan realisasi kepada Kesbangpol. Sampai saat ini kami tidak mengetahui apakah laporan realisasi itu sudah final atau belum," ujar Ahmad Ritauddin kepada INFORakyat.co, Jum'at, 03 Juli 2026 kemarin.

Setelah mendapat jawaban akurat dari Kesbangpol Simeulue sebagai bahan klarifikasi, secara otomatis LPJ sudah diserahkan dan klop serta sudah jelas duduk persoalannya. ||

Tags terkait :