3 Terduga Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Subsidi, satu Tersaangka Gol Diringkus Polres Nagan Raya

author
REDHA

2 Jam yang Lalu

3 Terduga Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Subsidi, satu Tersaangka Gol Diringkus Polres Nagan Raya
Tiga pria terduga pelaku penyalahgunaan Pupuk dan BBM bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya, satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sabtu (04/07/2026). INFORakyat.co/Humas Polres NR.
“Petugas Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Canter bak besi warna kuning tanpa nomor polisi, 56 karung pupuk Urea, 24 karung pupuk Phonska, 18 jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis Bio Solar, 10 jerigen kosong, serta satu unit telepon genggam”

NAGAN RAYA | INFORakayat.co – Demi kepentingan masyarakat jajaram Satreskrim Polres Nagan Raya Polda Aceh, berhasilmengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.

Operasi senyap yang digelar Unit V Opsnal Satreskrim, berhasil mengamankan 3  pria terduga pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pupuk maupun minyak solar bersubsidi.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur.

Tiga pria yang diringkus petugas berinisial I.A. (26), Z.W. (27), dan M.A. (28), namun berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Tipidter Polres Nagan Raya hanya I.A yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan karena perbuatannya terpenuhi unsur Tindak Pidana.

"IA terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Pupuk serta BBM jenis Bio Solar yang Disubsidi Pemerintah, sedangkan Z.W dan M.A masih berstatus sebagai saksi," ucap Muhammad Rizal, Sabtu, 04 Juli 2026.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Canter bak besi warna kuning tanpa nomor polisi, 56 karung pupuk Urea, 24 karung pupuk Phonska, 18 jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis Bio Solar, 10 jerigen kosong, serta satu unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi dan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit V Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan patroli hingga menemukan sebuah mobil Canter yang dicurigai mengangkut pupuk dan BBM bersubsidi.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut, memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, dan melakukan pemeriksaan kemudian langsung mengamankan pelaku ke Polres Nagan Raya.

Saat ini penyidik sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami asal-usul serta dugaan jaringan distribusi pupuk dan BBM bersubsidi tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Polres Nagan Raya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Kami tidak memberi ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Nagan Raya," pungkas Kasat Reskrim. ||

Tags terkait :