"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap qanun maupun peraturan lainnya, penindakan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum," kata Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satpol PP/WH, Zulkarnain
ACEH SINGKIL | INFORakyat.co– Puluhan warga mendatangi lokasiyang diduga tempat karaoke di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Jumat, 3 Juli 2026.
Warga mendesak pemerintah menutup tempat hiburan tersebut karena diduga melanggar syariat Islam.
Aksi yang didominasi kelompok ibu-ibu perwiritan itu dipicu keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas di lokasi karaoke yang disebut menyediakan minuman keras, pemandu lagu, serta fasilitas kamar yang diduga digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam dan norma sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Singkil bersama personel Polsek Simpang Kanan, Koramil Simpang Kanan, dan pemerintah desa melakukan peninjauan ke lokasi.
Operasi dipimpin Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam, Zulkarnain dan Wilayatul Hisbah atas arahan Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Afrijal, dengan melibatkan 18 personel Wilayatul Hisbah.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.10 WIB, petugas mendapati bangunan karaoke dalam keadaan tertutup rapat dan dikelilingi pagar seng.
Sejumlah warga yang berada di lokasi sempat memukul pagar seng sambil meminta pemerintah menutup tempat usaha tersebut.

Namun, situasi dapat dikendalikan setelah petugas melakukan pendekatan persuasif sehingga aksi berlangsung kondusif.
Dalam pemeriksaan awal, petugas juga memperoleh informasi bahwa sebagian lokasi usaha diduga berada di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Socfindo.
Baca Juga:
3 Terduga Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Subsidi, satu Tersaangka Gol Diringkus Polres Nagan Raya
Perwakilan perusahaan kemudian dihadirkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi terhadap status lahan tersebut.
Aparat bersama unsur pemerintah selanjutnya bersepakat membahas persoalan tersebut melalui rapat koordinasi lintas sektor di tingkat kecamatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.
Satpol PP dan WH Aceh Singkil menyatakan akan mengawal proses penanganan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap qanun maupun peraturan lainnya, penindakan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum," ujar Zulkarnain.
Warga berharap pemerintah mengambil langkah tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti, guna menjaga ketertiban masyarakat dan pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Singkil.||






