Identifikasi BPK RI, 5 Bangunan Pasar UMKM di Abdya tidak Dimanfaatkan Optimal

author
Redaksi

03 Apr 2026 21:12 WIB

Identifikasi BPK RI, 5 Bangunan Pasar UMKM di Abdya tidak Dimanfaatkan Optimal
Kondisi Pasar Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh. Foto: sumber LHP BPK-RI Aceh, tentang efekvifitas upaya pemerintah daerah dalam pemberdayaan UMKM.
“Identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana dilakukan BPK-RI Perwakilan Aceh, supaya sarana dan prasarana yang disediakan Pemerintah Kabupaten Abdya dapat dimanfaatkan optimal untuk mendukung pemberdayaan UMKM”

BLANGPIDIE | INFORakyat.co – Tim Pemeriksa Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, melakukan identifikasi sarana dan prasarana milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), atas efektifitas upaya pemerintah daerah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun 2024 dan 2025 sampai triwulan III di Blangpidie.

Hasil pemeriksaan tersebut dicantumkan dalam dokumen LHP Nomor: 8/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026 tanggal 15 Januari 2026. Identifikasi itu menunjukan permasalahan pada 5 sarana dan prasarana pada halaman 40 sampai dengan 44 yang sebagaimana dipaparkan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Dikutip INFORakyat.co, Jumat, 03 April 2026, observasi dilakukan Tim pemeriksaan (auditor) terhadap lima pasar milik Pemkab Abdya dalam pemberdayaan UMKM menunjukan permasalahan, yakni:

1.       Pasar Rakyat Setia

2.       Pasar Rakyat Manggeng

3.       Pasar Lama Manggeng

4.       Pasar Inpres Mata Ie, dan

5.       Pasar Kuala Batee.

Pasar Rakyat Setia merupakan pasar yang berada di Kecamatan Setia. Hasil observasi di lapangan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2025, menunjukan bahwa sebanyak 22 kios yang ada, hanya 5 kios yang dimanfaatkan pelaku UMKM. Pasar Rakyat Setia juga terdapat 30 los ikan/sayur yang sama sekali tidak dioperasionalkan.

Menurut sajian LHP Nomor: 8/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026 tanggal 15 Januari 2026, berdasarkan konfirmasi tiga orang pelaku UMKM di Pasar Rakyat Setia, bahwa penjualan kurang laku karena kondisi pasar yang sepi pembeli.

Selain itu, untuk satu deret kios yang terdiri dari lima hingga tujuh kios hanya memiliki satu Token listrik, sehingga menimbulkan perselisihan antar pelaku UMKM.

Pasar Rakyat Manggeng terletak di Kecamatan Manggeng dan pengelolaan pasar ini diserahkan kepada pihak kecamatan Manggeng.

Hasil observasi tim di lapangan yang dilakukan pada tanggal 21 November 2025, bahwa terdapat 30 kios, tetapi hanya ada tiga  kios yang yang dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.

Selebihnya, terdapat gedung pasar ikan/daging berisi 84 los yang sama sekali tidak dioperasionalkan. Kondisi kios-kios di pasar Rakyat Manggeng menunjukan bahwa pasar ini lebih diperuntukan untuk para pelaku UMKM yang menjual pakaian, alat perlengkapan kantor, maupun peralatan elektronik.

Berdasarkan konfirmasi kepada dua pelaku UMKM di Pasar Rakyat Manggeng, diketahui bahwa daya beli masyarakat pada kios-kios di Pasar Rakyat cenderung rendah karena lebih memilih berbelanja di toko daring.

Pasar Lama Manggeng, juga berada di Kecamatan Manggeng dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak kecamatan. Observasi lapangan dilakukan pada tanggal 21 November 2025, menunjukan bahwa dari 24 kios yang ada, hanya terdapat 7 kios dimanfaatkan pelaku UMKM.

"Kondisi kios-kios di Pasar Lama Manggeng menunjukan pasar ini lebih diperuntukan untuk para pelaku usaha menjual pakaian, alat perlengkapan kantor, maupun peralatan elektronik," ungkap BPK Perwakilan Aceh.

Konfirmasi yang dilakukan kepada enam pelaku UMKM di Pasar Lama Manggeng, daya pembeli rendah karena lebih memilih berbelanja di toko daring.

Kemudian, Pasar Inpres Mata Ie berada di Kecamatan Blangpidie dan berdasarkan Keputusan Bupati Abdya, Nomor: 634 Tahun 2021, pengelolaan Pasar Inpres Mata Ie diserahkan kepada pihak Kecamatan Blangpidie.

Observasi di lapangan dilakukan pada tanggal 18 September 2025, menunjukan bahwa Pasar Inpres Mata Ie sama sekali tidak digunakan para pelaku UMKM dalam kegiatan operasional.

Diwawancarai kepada dua orang pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di Pasar inpres Mata Ie, diketahui pelaku UMKM tersebut memilih pindah ke pasar lama Mata Ie karena kondisi di dalam Pasar Inpres tersebut panas, sirkulasi udara tidak baik, tata kelola gedung belum membaik dan tidak ada daya pembeli yang mengakibatkan pelaku usaha mengalami kerugian.

Selanjutnya, Pasar Kuala Batee, berada di Kecamatan Kuala Batee. Berdasarkan berita acara serah terima Pasar Nomor: BAST/511.3/I/2020, pengelolaan pasar tersebut diserahkan kepada kecamatan.

Hasil observasi tim di lapangan yang dilakukan pada tanggal 18 September 2025, menunjukan bahwa Pasar Kuala Batee sama sekali tidak digunakan para pelaku UMKM.

Wawancara dengan dua orang pelaku UMKM menyebutkan bahwa pelaku UMKM tersebut sebelumnya berjualan di Pasar Kula Batee, kemudian memilih untuk berjualan di pinggir jalan. Penyebabnya lokasi Pasar tersebut kurang strategis dan sepi pembeli.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, (Diskop,UMKM dan Perindag) Abdya, penyebab utama belum dimanfaatkan pasar tersebut secara optimal karena lokasi antar pasar tidak terlalu jauh.

Indikasi lain, daya beli masyarakat yang berkurang, pergeseran perilaku pembeli yang lebih suka belanja melalui daring, serta kesadaran para pelaku UMKM untuk bersedia berjualan di pasar yang disediakan kurang. ||

Tags terkait :