Jangan Gundah, Ini Jawaban Reaktivasi JKN atau PBI JK dinonaktifkan Kemensos dan Kemenkes

author
Sudirman Hamid

10 Jul 2025 16:05 WIB

Jangan Gundah, Ini Jawaban Reaktivasi JKN atau PBI JK dinonaktifkan Kemensos dan Kemenkes
ILUSTRASI: Kartu Indonesia Sehat terkait Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Foto: Google.
“Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan ada beberapa faktor, kondisi ini sempat memantik perhatian publik, BPJS Kesehatan menjadi pelaksana dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap peserta tanpa membayar iuran bulanan”

TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan program bantuan sosial dari pemerintah untuk jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat tidak mampu. Iuran. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertanggung jawab kepada pemerintah, sehingga warga miskin tidak perlu membayar iuran bulanan.

Dikutip dari artikel Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, penyebab status PBI JK yang lazim dikenal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada beberapa faktor yang perlu diketahui masyarakat luas.

Status kepesertaan dapat dinonaktifkan karena beberapa alasan, antara lain; data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Peserta berada dalam desil 6 sampai dengan 10 hasil groundchecking dan verifikasi terbaru.

Agar tidak bingung dan penasaran,Reaktivasi PBI JK adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan agar peserta yang

sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali memperoleh akses layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.

Pertanyaannya, siapa saja yang dapat mengajukan reaktivasi BPI JK, berikut peserta yang memenuhi kriteria mengajukan reaktivasi:

1. Masuk dalam daftar penonaktifan pada bulan Mei 2025;

2. Berdasarkan verifikasi lapangan, tergolong miskin atau rentan miskin;

3. Mengalami kondisi kronis, katastropik, atau darurat medis yang mengancam jiwa;

4. Telah dimutakhirkan pada dua periode DTSEN terakhir. Jika tidak dimutakhirkan pada

    periode ketiga, kepesertaan akan kembali dihapus.

Caranya sangat mudah; Cek Status Kepesertaanmelalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

Apabila status dinonaktifkan, silahkan datang ke Dinas Sosial dengan melengkapi dokumen; KTP dan KK, Kartu Indonesia Sehat (jika ada), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika diminta), Surat keterangan dari rumah sakit atau faskes tingkat I yang menyatakan peserta membutuhkan layanan kesehatan.

Disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan Kusaifudin, S.Pd, pengajuan permohonan Reaktivasi diserahkan seluruh dokumen kepada petugas Dinsos untuk dilakukan pengajuan melalui aplikasi tersedia.

"Verifikasi dan Validasi dilaksanakan Dinas Sosial untuk memverifikasi dokumen dan mengecek status peserta dalam aplikasi SIKS-NG. Jika dinyatakan memenuhi syarat, proses dilanjutkan," terang Kusaifuddin kepada INFORakyat.co, Kamis (10/7/2025).

Selanjutnya, jika verifikasi dan validasi Reaktivasi saudara, Dinas Sosial akan menerbitkan surat permohonan reaktivasi yang diunggah ke aplikasi SIKS-NG (menu PBI JK- Sub atau menu Reaktivasi).

Detail dijelaskan, proses di BPJS Kesehatandengan surat (dokumen) tersebut, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kembali.

Catatan terpenting adalah, proses reaktivasi PBI-JK (JKN) ada tenggat waktu, "Ya, reaktivasi hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak peserta dinyatakan non aktif dan dalam kondisi memerlukan pelayanan kesehatan. Proses pengurusan reaktivasi PBI-JK tidak dipungut biaya apapun (gratis)," tegasnya.

Masyarakat juga harus memahami, bahwa reaktivasi PBI JK tidak menjamin bantuan sosial lainnya. Reaktivasi hanya mencakup kepesertaan jaminan kesehatan. Untuk program lain seperti PKH atau BPNT, terdapat mekanisme dan persyaratan tersendiri.

"Untuk Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Call Center 177 dan Kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia atau di kawasan saudara berdomisili," ucap Kadinsos sesuai petunjuk Kementerian Sosial Republik Indonesia. ||

Tags terkait :

Editor : HERU DWI SURYATMOJO

Kanal : Kesehatan