Kekurangan Volume 2 Paket pada Dinas PUPKP Bener Meriah 2024, Sebesar Rp.146 juta

author
Redaksi

03 Apr 2026 15:53 WIB

Kekurangan Volume 2 Paket pada Dinas PUPKP Bener Meriah 2024, Sebesar Rp.146 juta
Sampul LHP Kepatuhan BPK-RI Perwakilan Aceh atas pemeriksaan Kabupaten Bener Meriah. Dok: BPK-RI Per. Aceh, Istimewa.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim auditor BPK-RI Perwakilan Aceh pada du paket pekerjaan belanja barang dan jasa menunjukan kekurangan volume sebesar Rp.146.212.047,65 di Dinas PUPKP Kabupaten Bener Meriah”

BENER MERIAH | INFORakyat.co – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas belanja barang, jasa dan belanja modal Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh mencatat kekurangan volume sebesar Rp.146.212.047,65 di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan  dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Bener Meriah.

Hasil pemeriksaan tersebut dituang Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Perwakilan Aceh dalam dokumen Nomor: 12/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tanggal 22 Januari 2026. Kemudian dikutip media ini pada, Jumat, 03 April 2026.

Tim auditor memaparkan 2 Paket dimaksud sebagai berikut:

1.       Pembangunan Teras Masjid Kampung Wih Tenang Toa Kecamatan Permata (hutang tahun 2024).

Pembangunan Teras Masjid Kampung Wih Tenang Toa Kecamatan Permata dilaksanakan oleh CV berdasarkan Kontrak Nomor: 640/389/SPK/PBG-DAU/DPUPKP-BM/2024 tanggal 17 September 2024 sebesar Rp.187.602.000. Surat Perintah mulai kerja (SPMK) Nomor: 640/389/SPMK/PBG.DAU/DPUPKP-BM/2025 tanggal 17 September 2024.

Masa pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak 17 September sampai dengan 15 Desember 2024. Pekerjaan dinyatakan telah selesai dan telah diserah dibayar sesuai SP2D Nomor: 11.17/04.0/000107/LS/1.031.04.0.00.01.0000/P8/8/2025, tanggal 27 Agustus 2025.

Hasil pemeriksan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada 4 November 2025 menunjukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.55.732.047,65. (Rincinya ada pada tabel 3.3 LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Aceh).

2.       Rehabilitasi Masjid Kampung Tawar Bengi Kecamatan Permata (hutang 2024).

Pekerjaan rehabilitasi Masjid Kampung Tawar Bengi Kecamatan Permata dilaksanakan CV CK berdasarkan kontrak Nomor: 640/388/SPK/PBG-DAU/DPUPKP-BM/2024 tanggal 17 September 2024 sebesar Rp.187.731.000 dan SPMK nomor: 640/388/SPK/PBG-DAU/DPUPKP-BM/2024 tanggal 17 September 2024.

Masa pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 September sampai dengan 15 Desember 2024. Pekerjaan dinyatakan telah selesai dan telah diserah dibayar sesuai SP2D Nomor: 11.17/04.0/000052/LS/1.031.04.0.00.01.0000/P8/7/2025, tanggal 22 Juli 2025.

Tabel 3.4 Kekurangan volume rehabilitasi masjid Kampung Tawar Bengi Kecamatan Permata, kabupaten Bener Meriah. Dok LHP Kepatuhan BPK-RI Aceh: Istimewa

Hasil pemeriksan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada 4 November 2025, menunjukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.90.480.000. (rincian pada tabel 3.4).

Kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor: 46 Tahun 2025 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pada Pasal 27 ayat (6), butir b yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, merupakan kontrak pengadaan barang/jasa.

"Setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atau penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas yag telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan," tulis BPK RI dalam dokumen LHP Kepatuhan.

Dari rangkum dari dokumen tersebut, BPK Perwakilan Aceh menulis permasalahan diatas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas dua paket pekerjaan, yakni Pembangunan Teras Masjid Kampung Wih Tenang Toa Kecamatan Permata dan Rehabilitasi Masjid Kampung Tawar Bengi Kecamatan Permata oleh CV CK sebesar Rp.146.212.047, 65 (Rp.55.732.047,65 ditambah Rp.90.480.000,00).

Menurut BPK RI Perwakilan Aceh, hal tersebut terjadi disebabkan Kepala Dinas PUPKP Bener Meriah selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.

Kemudian, PPK dan PPTK tidak memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan para penyedia. ||

Tags terkait :