“Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah atau swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM, paling sedikit 30% total luas lahan komersial, tempat perbelanjaan dan promosi”
BLANGPIDIE | INFORakyat.co – Pemeriksa Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh telah melakukan pemeriksaan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), atas efektifitas upaya pemerintah daerah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun 2024 dan 2025 sampai triwulan III, menemukan sejumlah hal penting, diantaranya belum optimal menyediakan sarana pemasaran produk dan promosi Dekranas.
Hasil pemeriksaan tersebut dicantumkan dalam dokumen LHP Nomor: 8/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026 tanggal 15 Januari 2026, sebagaimana dikutip pada halaman 136 sampai 141, Rabu, 15 April 2026.
BPK RI menyebutkan bahwa salah satu pengembangan dalam bidang pemasaran antara lain menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang dan promosi UKMK.
Baca Juga:
HMI Cabang Meulaboh: Jangan ada Korupsi Program Gizi Anak, Perlu Pengawasan Ketat dan Evaluasi MBG
Pemerintah daerah Kabupaten Abdya belum memanfaatkan gerai Dekranasda sebagai sarana pemasaran produk UMKM. Dekranasda merupakan nasi organisasi daerah yang bertugas mengembangkan dan membina kerajinan daerah.
Diketahui, kegiatan operasional Sekretariat Dekranasda dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan perdagangan (Diskop, UKM Perindag) pada kegiatan Sub Kegiatan pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan UMK.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM periode Tahun 2022 sampai dengan Juni 2025, menyatakan bahwa anggaran bahan gerai Dekranasda produk UMKM semula tersedia di DPA Tahun 2024 sebesar Rp.15.000.000. Namun diubah menjadi Rp.00, karena efisiensi dan belum menjadi prioritas.
Sementara, anggaran Rehab Kantor Sekretariat Dekranasda Abdya di Blangpidie sebesar Rp.50 juta, juga dilakukan perubahan perubahan menjadi kosong (Rp.00), karena kegiatan tersebut belum disertai perencanaann sehingga pelaksanaannya belum dapat direalisasikan.
Sedangkan pada DPA Tahun 2025, hanya dianggarkan bahan gerai Dekranas produk UMKM sebesar Rp.15 juta, direalisasikan untuk pembuatan pembuatan rak tempat memajang produk UMKM.
BPK-RI Perwakilan Aceh memaparkan, hasil wawancara dengan Plt Bidang Koperasi dan UMKM menyatakan bahwa selama Tahun 2024 hingga triwulan III Tahun 2025, gerai Dekranasda belum dimanfaatkan sebagai sarana prasarana produk UMKM lokal.
"Ke depannya gerai akan dibuka kembali dan difungsikan sebagai swalayan rakyat untuk memasarkan produk UMKM Abdya," ucap Plt Kabid Koperasi dan UMKM kepada Tim auditor.
Berdasarkan hasil observasi, pada lantai satu Gerai Dekranasda telah dibersihkan dan dicat serta dilengkapi air conditioner (AC), rak, etalase dan lemari pendingin yang akan digunakan untuk memajang produk UMKM.
Kepada tim pemeriksa BPK-RI, Plt Kabid Koperasi dan UMKM memberikan Keterangan bahwa perbaikan tersebut dilakukan menggunakan anggaran pihak ketiga yang tidak didukung dengan PKSS secara formal.
Sementara itu, lantai satu bagian belakang dan lantai dua masih dalam kondisi kotor, banyak plafon yang rusak dan terlihat bekas rembesan air sehingga perlu dilakukan perbaikan sebelum gerai dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemasaran produk UMKM. ||














