"Kami menilai inkonstitusional, karenanya tetap mendesak agar Plt Keuchik berasal dari ASN sesuai usulan BPKamp beberapa waktu lalu, bukan dicaplok dari elemen perangkat desa," kata Pajri.
ACEH SINGKIL | INFORakyat.co — Mendengung, kurang lebih 149 warga Kampung (Desa) Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menyatakan penolakan terhadap penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Keuchik (Kepala Desa) dari unsur perangkat desa.
Semestinya, Plt Keuchik berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah, dan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi dihimpun INFORakyat.co, aksipenolakan penunjukan Kepala Desa (Kades) itu disampaikan melalui surat resmi Nomor Istimewa, perihal Penolakan Perangkat Desa jadi Plt Keuchik, tertanggal 4 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil.
Baca Juga:
HMI Cabang Meulaboh: Jangan ada Korupsi Program Gizi Anak, Perlu Pengawasan Ketat dan Evaluasi MBG
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil dan Camat Gunung Meriah.
Dikutip isi surat tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak menunjuk Plt Keuchik dari aparatur kampung dan menjalankan penunjukan sesuai usulan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Sebatang, serta aturan yang berlaku.
Warga juga meminta usulan BPKamp tidak diabaikan, dan bupati atas nama pemerintah daerah menunjuk Plt dari unsur ASN, siapa orangnya sah demi hukum.
Perwakilan warga, Pajri, mengatakan penolakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama warga yang menginginkan Plt Keuchik berasal dari kalangan ASN sebagaimana terjadi di daerah lain. Bahkan pihak BPKam telah mengusulkan nama ASN dimaksud untuk mekbat Plt Keuchik Kampung Batang.
"Kami menilai inkonstitusional, karenanya tetap mendesak agar Plt Keuchik berasal dari ASN sesuai usulan BPKamp beberapa waktu lalu, bukan dicaplok dari elemen perangkat desa," kata Pajri, Jumat, 05 Juni 2026.
Menurut dia, warga menginginkan figur yang memiliki pengalaman dalam tata kelola pemerintahan desa. Adapun ASN yang diusulkan BPKamp adalah sosok yang pernah dua kali menjabat sebagai Plt Keuchik.
Ia mengaku warga memperoleh informasi dari BPKamp mengenai keabsahan surat keputusan sejumlah perangkat kampung.
Berdasarkan penjelasan tersebut, hanya jabatan kepala urusan keuangan yang disebut memiliki surat keputusan yang memperoleh rekomendasi camat.
"Mayoritas warga tidak menghendaki kepala urusan keuangan ditunjuk sebagai Plt Keuchik, kurang lebih ada 149 warga menyatakan dukungan agar Plt Keuchik bukan dari unsur perangkat deaa," beber Pajri.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung apabila satu orang harus menjalankan lebih dari satu fungsi.

Pajri mengatakan warga akan mempertimbangkan langkah unjuk rasa (aksi demo), apabila aspirasi tidak mendapat tanggapan dari pemerintah daerah terhadap aspirasi yang disampaikan.
Sementara itu, Ketua BPKamp Sebatang, Residen, mengatakan sikap yang disampaikan warga merupakan hak masyarakat, bentuk demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat.
"BPKamp tetap berpegang pada usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.Kami tetap berkomitmen pada surat usulan yang telah kami sampaikan. Namun keputusan akhir berada di tangan Bupati Aceh Singkil. Yang penting Plt Keuchik bukan dari kalangan perangkat desa yang notabenenya bukan ASN," kata Residen.
Ia memaparkan bahwa BPKamp mengusulkan nama dari kalangan ASN, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi administrasi perangkat kampung yang menjadi bahan pembahasan dengan pihak kecamatan dan pemerintah daerah.
Residen berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali keputusan yang telah diambil terkait penunjukan Plt Keuchik Kampong Sebatang.||














