Keluhan Piket Jaga Malam Dibalik Gedung RSUD-YA Tapaktuan Rp 7.000, Bukan Insentif tapi Biaya Makanan Tambahan

author
Sudirman Hamid

11 Aug 2025 22:35 WIB

Keluhan Piket Jaga Malam Dibalik Gedung RSUD-YA Tapaktuan Rp 7.000, Bukan Insentif tapi Biaya Makanan Tambahan
Pintu gerbang RSUD-YA Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Dokumen INFOrakyat/Sudirman Hamid.
“Masuk fiket pukul 20.00 sampai 08.00 WIB, insentifnya cuma Rp 7.000, hanya senilai satu gelas teh dan sebutir telur ayam. Ini memang jauh dari cukup untuk jaga malam,” ucap salah seorang perawat.

TAPAKTUAN, inforakyat.co – Suara hati dan keluhan pedih mulai menyeruak ke permukaan, setelah senyap dan menahan kesabaran akhirnya sosok beruniform serba putih di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah-dr H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, buka suara.

Diwawancara media ini, terkait informasi insentif jaga malam (piket) rawat inap di RSUD-YA Tapaktuan yang turun drastis selama ini, beberapa perawat memilih diam, namun terlihat pancaran wajah mereka memendam perasaan iba.

"Maaf pak, nanti bahaya bagi kami yang bukan ASN, kami hanya tenaga kontrak, jangan sebut-sebut nama kami, bisa diberhentikan," ujar salah seorang diantara beberapa perawat yang diprediksikan menyimpan "bara".

Bolehlah, ungkap sumber setelah berada terpisah dari para kolega kerjanya. "Iya pak, kami melayani pasien sejak mulai masuk piket pukul 20.00 WIB sampai pagi besoknya, insentifnya cuma Rp 7.000 sekali masuk piket. Hitung-hitung sebulan lebih kurang Rp 100.000," ucapnya dengan berkali-kali meminta namanya tidak dipublikasi.

Menurut sumber, pemberlakukan insentif piket semua sama, baik kalangan ASN maupun tenaga kontrak. "Dimasa direktur lama (dr. Syah Mahdi-red), insentifnya masih mendingan sebesar Rp15.000 per malam. Sekarang anjlok total, entah karena efisiensi atau akibat turun tipe," bebernya kepada INFORakyat.co, Senin (11/8/2025).

Bisik-bisik lara di balik Gedung putih tersebut, kembali dicecar media ini dari salah seorang staf sambil minum kopi di sebuah warung di lingkungan RSUD-YA di Gampong Gunung Kerambil, Tapaktuan.

Lagi-lagi diminta identitasnya disamarkan, sebut saja Mahoni. Katanya, kalau insentif piket jaga malam sekarang memang sangat dikeluhkan, ibarat luka dalam, kulit mulus daging memar dan berdarah.

"Masuk fiket pukul 20.00 sampai 08.00 WIB, insentifnya cuma Rp 7.000, hanya senilai satu gelas teh dan sebutir telur ayam Ras. Ini memang jauh dari cukup untuk jaga malam, kalau beli nasi bungkus harus dinombok dengan uang sendiri," imbuh Mahoni.

Nilai pembayaran insentif piket jaga malam merupakan keputusan pihak manajemen. Bawahan dan tenaga kontrak terpaksa menerima apa adanya.

"Kasus ini sebenarnya sudah dipendam agar tidak terendus media, tetapi yang namanya mulut kan tidak bisa diredam, akhirnya terbongkar juga ke ruang publik dan ada yang sudah diekspos wartawan," jelasnya.

Di balik gedung mewah bertingkat lima dan ruangan rawat inap, UGD dan ICU tempat dirawat pasien dan pendamping dengan berbagai diagnosa penyakit, kawan-kawan berharap pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi ini secara bijaksana.

"Sekarang ini Rp 7.000 itu dapat apa pak??, dibandingkan kelelahan menjaga kualitas pelayanan dan perawatan pasien, jelas-jelas sangat tidak setimpal. Kalau tidak dinaikan, maunya dipertahankan pada nominal Rp 15.000, sehingga tidak terlalu dikeluhkan," tandasnya.

Direktur RSUD-YA Tapaktuan dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dr. Salwiyadi, Sp. PD, FINASIM, AIFO-K menjelaskan, tidak ada namanya insentif bagi perawat piket jaga malam, tetapi biaya makanan tambahan berdasarkan nilaiStandar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Biaya makanan tambahan untuk piket jaga malam disesuaikan dengan kondisi keuangan Lembaga. Harap maklum, selain menghadapi efisiensi, RSUD-YA juga sedang terbelit utang. Maka untuk tahun ini dikurangi buat sementara, Insya Allah tahun depan akan di naikan lagi seperti semula.

"Jika keuangan sudah normal, biaya makanan tambahan piket jaga malam akan dinaikan kembali, tetapi tidak boleh diatas Standar Biaya Umum yang ditetapkan pemerintah daerah melalui BPKD di setiap tahun. Apabila melebihi akan disuruh kembalikan oleh inspektorat atau BPK-RI," terang dr. Salwiyadi, Sp. PD, FINASIM, AIFO-K

Sebenarnya, tambah Kabid Pelayanan, persoalan ini sudah dijelaskan secara detail oleh pihak manajemen kepada karyawan/karyawati, namun yang namanya manusia tetap memiliki tuntutan hak.

Lebih rinci dr. Salyawadi menerangkan, dana insentif itu yang ada dari Pemerintah daerah untuk profesi kelangkaan, sebagaimana diatur dalam Permendagri dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Selatan di setiap tahun berjalan, itu pun diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Isentif kelangkaan profesi itu meliputi; dokter spesialis, dokter umum, dokter Gigi, Apoteker, Perawat Ners, Psikolog dan lain-lain. Dana insentif dihitung atau dibayar per bulan dengan nilai bervariasi sesuai jenjang," ulasnya.

Sedangkan biaya makanan tambahan untuk piket jaga malam, itu dibayarkan kepada semua para medis termasuk dokter umum yang naik piket.

"Beda antara insentif dan biaya makanan tambahan. Mudah-mudahan tahun depan (2026-red) direncanakan dinaikan dengan nilai tidak melebihi nominal yang ditetapkan SBU, mohon kesabaran dan pengertian kita semua dalam menghadapi poblem keuangan rumah sakit tercinta ini," pungkas dr. Salyawadi, Sp.Pd. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Kesehatan, Pemerintah