Kemenkes RI Keluarkan SE, Sanksi Terhadap Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik untuk 1.306 RS

author
Redaksi

5 Jam yang Lalu

Kemenkes RI Keluarkan SE, Sanksi Terhadap Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik untuk 1.306 RS
Surat Edaran Pemberian sanksi terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik untuk 1.306 rumah sakit di seluruh Indonesia. Foto: Screenshot.Istimewa,
“Seribu lebih rumah sakit diseluruh Indonesia diberikan sanksi terhadap penyelenggaraan rekm medis elektronik di layanan kesehatan, pada nomor urutan 20, dan kode sarana 1103010, tercatat RSUD-Yuliddin Away Tapaktuan, Aceh Selatan”

TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran pemberian sanksi terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik kepada 1.306 di rumah sakit.

SE Nomor: YM,02.02/D/971/2026, tertanggal 11 Maret 2026, dan ditandatangani secara elektronik (barcode) oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS itu, diserta lampiran nama-nama Rumah Sakit dalam jumlah lebih seribuan.

Dikutip dari SE Kemenkes RI, Rabu, 01 April 2026, dari seribu lebih rumah sakit di seluruh Indonesia yang diberikan sanksi terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik di layanan kesehatan, pada nomor urutan 20, dan kode sarana 1103010, tercatat RSUD-Yuliddin Away Tapaktuan, Aceh Selatan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS dalam narasinya memaparkan bahwa sehubungan dengan tindak lanjut pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana ketentuan Peraturan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Kemudian, Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan.

Selanjutnya, Surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor RS.01.04/D/6199/2025 tentang Penyampaian Daftar Rumah Sakit yang Belum Implementasi RME Secara Lengkap dan Interoperabilitas ke Platform SATUSEHAT, dapat disampaikan:

1. Kementerian Kesehatan telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan jumlah rumah sakit yang menerapkan rekam medis elektronik diantaranya melalui pembinaan dan pengawasan, pendampingan, penyampaian surat himbauan, serta desking penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.

2. Berdasarkan data RS Online, saat ini masih terdapat 1306 rumah sakit yang memiliki akses internet cukup dan baik namun BELUM 100% melakukan pengiriman data sesuai dengan modul dalam SATUSEHAT yaitu Pendaftaran (Encounter), Diagnostik (Condition), Obat (Medication Request dan Medication Dispense), Laboratorium (Specimen), dan Radiologi (Imaging Study) keSATUSEHAT sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari surat ini.

3. Berdasarkan Permenkes Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis dan memperhatikan SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan, terhadap 1306 rumah sakit yang belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan rekam medis elektronik sebagaimana disebutkan pada angka 2, maka dengan ini rumah sakit diberikan sanksi administratif berupa:

a. Rekomendasi penurunan status akreditasi satu tingkat di bawahnya, untuk rumah sakit yang telah terakreditasi; atau

b. Rekomendasi pembekuan izin berusaha rumah sakit, bagi rumah sakit yang belum terakreditasi dan sudah operasional lebih dari 2 (dua) tahun,

4. Lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Dalam hal rumah sakit yang terkena sanksi penyesuaian status akreditasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 poin a dan telah menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengajukan permohonan perbaikan status akreditasi tanpa melakukan survey ulang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat ini ditetapkan dengan mengirimkan surat klarifikasi penyelenggaraan rekam medis elektronik.

6. Bagi rumah sakit yang mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan izin berusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 poin b, dan telah menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali izin berusaha paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat ini ditetapkan dengan

mengirimkan surat klarifikasi penyelenggaraan rekam medis elektronik.

7. Surat klarifikasi penyelenggaraan rekam medis elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan 6, ditujukan kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota Setempat, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesehatan, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Pimpinan Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang melakukan survei akreditasi.

"Sebelumnya atau instansi yang mengeluarkan izin berusaha, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.kemkes.go.id/klarifikasiRME2026 dilengkapi dengan bukti bukti penyelenggaraan rekam medis elektronik yang sudah sesuai dengan ketentuan," tulis dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS

8. Kementerian Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap surat klarifikasi penyelenggaraan rekam medis elektronik yang diajukan oleh rumah sakit, dan jika terdapat rumah sakit yang telah menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan, maka akan diberitahukan selanjutnya untuk pembatalan pemberian sanksi.

9. Dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan berdasarkan kewenangan masing-masing terhadap rumah sakit diwilayahnya yang belum menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana pada angka 9 dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi, fasilitasi, dan/atau bimbingan teknis penyelenggaraan rekam medis elektronik.

Selain disampaikan kepada pihak rumah sakit, SE tersebut turut ditembus kepada, Menteri Kesehatan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Ketua PERSI, Ketua ARSSIdanKetua ARSADA. ||

Sumber: Kemenkes RI

Tags terkait :