“Jangan berbicara regulasi jika hanya membaca sebagian aturan, tetapi harus dipahami secara utuh, sehingga bisa mengedukasi kepada masyarakat,” kata Ketua Pemuda Sebatang, Pajri.
ACEH SINGKIL | INFORakyat.co – Polemik mengenai status Keuchik Sebatang nonaktif, Rajab, kembali mencuat setelah Ketua Aliansi Pemuda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik, menyatakan tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan sementara kepala desa tersebut.
Fase baru kembali menggelinding, Ketua Pemuda Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Pajri Bancinm angkat bicara memberi tanggapan. Ia menilai argumentasi yang disampaikan AMPAS tidak melihat persoalan secara menyeluruh karena hanya berfokus pada vonis pidana yang dijatuhkan kepada Rajab.
"Jangan berbicara regulasi jika hanya membaca sebagian aturan atau sepenggal-penggal, tetapi harus dipahami secara utuh, sehingga bisa mengedukasi kepada masyarakat," kataPajri kepada awak media Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Pajri, pemberhentian atau penonaktifan kepala desa tidak semata-mata berkaitan dengan berat atau ringannya hukuman pidana, tetapi sudah tersandung hukum, bukan hanya tersanga malah sudah vonis.
Ia menilai terdapat aspek lain yang harus dipertimbangkan, termasuk keberlangsungan pemerintahan desa dan kepatuhan terhadap sumpah jabatan.
Baca Juga:
Perhitungan BPK RI, Belanja Suku Cadang DLH Bener Meriah Kelebihan Bayar dan tidak sesuai ketentuan
Ia mencontohkan, ketika seorang kepala desa menjalani proses hukum dan tidak dapat melaksanakan tugasnya, pemerintah memiliki mekanisme penunjukan pelaksana tugas (Plt) agar pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tetap berjalan.
Pajri juga mengkritik penggunaan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 sebagai dasar argumentasi AMPAS.
Menurut dia, qanun tersebut tidak hanya mengatur ketentuan terkait pidana, tetapi juga memuat aturan mengenai pelanggaran sumpah jabatan dan larangan bagi seorang keuchik.
"Pasal yang dikutip tidak bisa dipahami secara terpisah. Ada ketentuan lain yang juga menjadi bagian dari norma dalam qanun itu," ujarnya.
Dalam keterangannya, Pajri menyinggung Pasal 40 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur sumpah jabatan keuchik untuk menjalankan syariat Islam, menaati peraturan perundang-undangan, dan menjaga kehormatan jabatan.
Baca Juga:
Gelombang Mutasi masih Terbuka Lebar, Bupati Mirwan MS Segera Gelar Uji Kompetensi JPT Pratama
Ia menilai perkara hukum yang menjerat Rajab tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata karena menyangkut pejabat publik yang memimpin pemerintahan desa.
"Ketika seseorang menduduki jabatan publik, tindakannya akan berdampak pada kepercayaan masyarakat dan lembaga yang dipimpinnya," kata Pajri.
Selain qanun, ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur larangan bagi kepala desa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat atau melanggar sumpah dan janji jabatan.
Karena itu, Pajri meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan pandangan hukum di ruang publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Ketua AMPAS, Syahrul Manik menyatakan tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk memberhentikan sementara Rajab karena vonis pidana yang dijatuhkan hanya 10 bulan penjara.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan mengenai penerapan aturan terkait status kepala desa yang tengah menjalani proses hukum maupun telah diputus pengadilan.||




