Kurang dari 24 jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian 2 Blower AC di Kalianda

author
NAZARUDDIN

1 Jam yang Lalu

Kurang dari 24 jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian 2 Blower AC di Kalianda
Pria MN, warga Dusun Muing, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan petugas kepolisian Polsek Kalianda. Sabtu (27/06/2026). INFORakyat.co/Humas.
“Berkat hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, identitas pelaku berhasil kami ketahui, kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku dugaan pencurian 2 blower AC berhasil diamankan,” kata Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, S.H.

LAMPUNG SELATAN | INFORakyat.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan pelaku dugaan pencurian dua unit blower Air Conditioner(AC)  di Branch Akademi Center Ruang Guru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Diduga melakukan aksi pencurian blower pendingin ruangan, seorang pelaku berinisial MN (44) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB kemarin malam. Penangkapan ini didasari hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi-saksi.

"Berkat hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, identitas pelaku berhasil kami ketahui. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya sehingga langsung kami bawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata IPTU Sulyadi, Ahad, 28 Juni 2026.

Pelaku berinisial MN (44) merupakan seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Dusun Muing, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi di belakang gedung yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Menggunakan kunci pas ukuran 14, pelaku melepaskan dua unit blower AC merk Gree yang terpasang di belakang gedung.

Usai dijarah, blower AC tersebut dimasukkan ke dalam karung putih dan dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi untuk dibawa pergi dari TKP.

Aksi pelaku diketahui setelah salah seorang saksi mendapati dua unit blower AC sudah tidak berada di tempatnya. Petugas keamanan sempat melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang membawa karung putih, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada malam harinya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit blower AC merk Gree, satu buah kunci pas ukuran 14, satu karung putih ukuran 50 kilogram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun." ujar Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pihak Branch Akademi Center Ruang Guru mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ||

Tags terkait :