Gol!! Terduga Pelaku Pencurian Rambu Evakuasi Tsunami diringkus Polisi Lampung Selatan

author
NAZARUDDIN

2 Jam yang Lalu

Gol!! Terduga Pelaku Pencurian Rambu Evakuasi Tsunami diringkus Polisi Lampung Selatan
Terduga pelaku pencurian rambu tsunami milik BPBD Lampung Selatan, berinisial Z.A alias E (43), yang diamankan Polsek Kalianda. Ahad (28/06/2026). INFORakyat.co/Dok: Polres Lampung Selatan.
“Objek yang diduga dicuri merupakan dua unit rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik BPBD Kabupaten Lampung Selatan yang di hibah BNPB, petugas mengamankan pria berinisial Z.A alias E. (43),” ungkap Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H.

LAMPUNG SELATAN | INFORakyat.co – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas publik berupa dua unit rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H mengatakan, peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Ibnu Hasyim, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda.

"Objek yang diduga dicurimerupakan dua unit rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik BPBD Kabupaten Lampung Selatan yang di hibah BNPB, petugas mengamankan pria berinisial Z.A alias E (43)," ungkap Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H melalui keterangannya, Ahad, 28 Juni 2026.

Berdasarkan laporan fasilitas umum hilang, Unit Reskrim Polsek Kalianda segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku ZA alias E, diketahui keberadaannya di wilayah Kecamatan Kalianda, melalui Kanit Reskrim Polsek Kalianda, AIPTU Zairul Fikri, SH.

Petugas Polsek bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan terduga ZA, menjelang siang hari ini, Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, sambung Kapolsek, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah palu atau martil bergagang besi, satu unit plang jalur evakuasi tsunami, serta pecahan semen cor yang diduga berasal dari tiang rambu yang dirusak saat proses pencurian.

Akibat aksi pencurian tersebut, BPBD Lampung Selatan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp.5.976.120.

Selain menimbulkan kerugian negara, hilangnya rambu evakuasi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena merupakan bagian dari sarana mitigasi bencana.

"Kami menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga seluruh fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena semuanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat," imbau Sulyadi.

Ia mengingatkan, apabila mengetahui adanya perusakan atau pencurian aset negara maupun fasilitas publik, segera melaporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini, penyidik Polsek Kalianda masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

"Terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP," tutup Kapolsek. ||

Tags terkait :