“Ada perubahan sistem pengurusan izin di seluruh tanah air, dari manual menjadi SOS. Proses perpanjang izin sudah digunakan tetapi ada kendala. Jeda perpanjangan izin terbit selama kurang lebih 45 hari, peristiwa ini sedang kita minta petunjuk dan keputusan berjenjang hingga ke pusat,” Kata Kepala BPJS-Kesehatan Cabang Aceh Selatan, Mahmul Ahyar.
TAPAKTUAN | INFORakyat.CO – Polemik dan kasak kusuk yang muncul terkait Surat Izin Operasional (SIO) Rumah Sakit Umum Daerah- dr H Yulidin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, Kepala Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Cabang Tapaktuan, Kabupaten Aceh provinsi Aceh memberi penjelasan agar semua pihak memahami persoalan dan bersabar menunggu keputusan BPJS Pusat.
Kepala BPJS-Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar, saat dikonfirmasi INFORakyat melalui sambungan telepon genggam menyampaikan, sesuai regulasi dan peraturan yang ada, klaim jaminan kesehatan masa jeda perpanjangan izin RSUD-YA Tapaktuan selama 45 hari, ditunda sementara waktu.
"Ada perubahan sistem pengurusan izin, dari manual menjadi SOS di seluruh tanah air. Proses perpanjang izin sudah digunakan pihak manajemen rumah sakit, tetapi ada kendala. Jeda perpanjang proses izin terbit selama kurang lebih 45 hari, peristiwa ini sedang kita minta petunjuk dan keputusan berjenjang hingga ke pusat," jelas Mahmul Ahyar via handphone, Rabu, 29 April 2026.
Mahmul Ahyar, menyebutkan bahwa usulan klaim pembayaran BPJS-Kesehatan selama masa jeda itu sedang dalam proses pertimbangan dan keputusan BPJS Pusat. Pihaknya sudah melaporkan skema kejadian sebenarnya serta menyampaikan usulan itu ke pihak pusat secara berjenjang.
"Untuk sementara waktu ditunda dulu pembayarannya sampai ada keputusan dan kebijakan pusat. Dalam hal ini, BPJS-Kesehatan Cabang Tapaktuan, terus berkoordinasi untuk mengakomodir klaim BPJS di masa jeda. Pada prinsipnya, RSUD-YA Tapaktuan sudah melakukan proses perpanjangan izin, tetapi menuai kendala sistem," ujarnya seraya mengaku sedang Dinas Luar kota.
Menurut Mahmul Ahyar, BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit jika sesuai aturan dan perundang-undangan. Kuncinya, menunggu keputusan dan ketetapan dari pusat, pihak Cabang hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tutup Kepala BPJS-Kesehatan Tapaktuan.
TAPAKTUAN | INFORakyat.CO – Polemik dan kasak kusuk yang muncul terkait Surat Izin Operasional (SIO) Rumah Sakit Umum Daerah- dr H Yulidin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, Kepala Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Cabang Tapaktuan, Kabupaten Aceh provinsi Aceh memberi penjelasan agar semua pihak memahami persoalan dan bersabar menunggu keputusan BPJS Pusat.
Kepala BPJS-Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar, saat dikonfirmasi INFORakyat melalui sambungan telepon genggam menyampaikan, sesuai regulasi dan peraturan yang ada, klaim jaminan kesehatan masa jeda perpanjangan izin RSUD-YA Tapaktuan selama 45 hari, ditunda sementara waktu.
"Ada perubahan sistem pengurusan izin, dari manual menjadi SOS di seluruh tanah air. Proses perpanjang izin sudah digunakan pihak manajemen rumah sakit, tetapi ada kendala. Jeda izin terbit perpanjang izin selama kurang lebih 45 hari, peristiwa ini sedang kita minta petunjuk dan keputusan berjenjang hingga ke pusat," jelas Mahmul Ahyar via handphone, Rabu, 29 April 2026.
Mahmul Ahyar, menyebutkan bahwa usulan klaim pembayaran BPJS-Kesehatan selama masa jeda itu, dalam proses pertimbangan dan keputusan BPJS Pusat. Pihaknya sudah melaporkan skema kejadian sebenarnya.
Baca Juga:
Jeritan Pilu Siswa Desa Terpencil di Aceh Singkil, Bertaruh nyawa dan tantangan ke Sekolah
"Untuk sementara waktu ditunda dulu pembayarannya sampai ada keputusan dan kebijakan pusat. Dalam hal ini, BPJS-Kesehatan Cabang Tapaktuan, terus berkoordinasi untuk mengakomodir klaim BPJS di masa jeda. Pada prinsipnya, RSUD-YA Tapaktuan sudah melakukan proses perpanjangan izin, tetapi menuai kendala sistem," ujarnya, mengaku sedang Dinas Luar kota.
Menurut Mahmul Ahyar, BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit jika sesuai aturan dan perundang-undangan. Kuncinya, menunggu keputusan dan ketetapan dari pusat, pihak Cabang hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tutup Kepala BPJS-Kesehatan Tapaktuan.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr. Erizaldi, M.Kes, Sp.OG, dalam konferensi pers dengan awak media, Jumat, 24 April 2026, menjelaskan bahwa ada dua versi yang harus dipahami oleh masyarakat luas agar tidak menimbulkan kegaduhan dan keliru penafsiran adalah antara perpanjangan izin dengan tidak memiliki izin.
Dikatakan, RSUD-YA Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan naik menjadi tipe B pada tahun 2016. Surat Izin Operasional (SIO) manual dikeluarkan pada 8 Februari 2021 sampai 8 Februari 2026.
Jauh sebelum izin berakhir pihaknya telah melakukan proses perpanjangan izin, yakni sejak Juni 2025. Ada ketentuan baru yang harus diikuti, izin secara manual berubah sistem SOS. Ada kendala yang harus dipenuhi, surat hak milik tanah (ukur ulang), izin lingkungan dan sebagainya.
"Saat ini kita sudah mendapat perpanjangan izin yang dikeluarkan atas Pemerintah Republik Indonesia tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko nomor: 15082200608660004 diterbitkan atas nama Gubernur Aceh melalui Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh pada tanggal 26 Maret 2026," papar dr Erizaldi didampingi Wakil Direktur dan Humas.
Dijelaskan, jeda masa perpanjangan izin atau tenggat waktu selama kurang lebih 45 hari. Selama masa jeda (waktu perpanjangan izin), pihak rumah sakit tidak dibenarkan menolak perawatan pasien.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, pada prinsipnya fasilitas pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit tidak diperkenankan menghentikan atau menutup pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meskipun dalam proses perpanjang perizinan berlangsung.
"Hal itu sejalan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 25 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kita berpihak dari ketetapan hukum, bukan semena-mena," imbuhnya. ||











