Minimalisir Penyelewengan, DPMGP4 dan BAS Nagan Raya gelar Sosialisasi Transaksi Non-Tunai DD

author
REDHA

1 Jam yang Lalu

Minimalisir Penyelewengan, DPMGP4 dan BAS Nagan Raya gelar Sosialisasi Transaksi Non-Tunai DD
DPMGP4 Nagan Raya bersama PT BAS, sosialisasi penggunaan pengelolaan transaksi Dana Desa sistem Non-Tunai bagi aparatur pemerintahan gampong se Nagan Raya di Aula Dinas setempat. Sabtu (9/5/2026). Dok. Istimewa.
”Sistem non tunai ini, setiap transaksi pengeluaran akan tercatat secara otomatis dalam rekening koran giro pemerintah gampong. Kedepan, seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan APBD,” ujar kepala DPMGP4, Said Mudhar, M.Pd, MM.

NAGAN RAYA | INFORakyat. CO – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui DPMGP4 bersama PT. Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Jeuram menggelar sosialisasi pelaksanaan transaksi non-tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) bagi aparatur pemerintah gampong se kabupaten setempat.

Sosialisasi atau lebih kental disebut pelatihan berlangsung dari 7 hingga 12 Mei 2026 dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya.

Kepala Dinas PDPMGP4 Nagan Raya, Said Mudhar, M.Pd, MM., mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh aparatur pemerintah gampong memahami penggunaan akun Cash Management System (CMS) dalam pengelolaan keuangan gampong.

"Sistem non tunai ini, setiap transaksi pengeluaran akan tercatat secara otomatis dalam rekening koran giro pemerintah gampong. Kedepan, seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan APBD," ujar kepala DPMGP4, Said Mudhar, kepada awak media di sela-sela kegiatan, Sabtu, 09 Mei 2026 kemarin.

Ke depan, tutur Said Mundhar, tidak ada lagi pengelolaan keuangan secara tunai oleh keuchik maupun bendahara gampong. Sistem ini lebih transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan, penerapan transaksi non-tunai tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat setelah Bupati Nagan Raya menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai pada Pemerintah Gampong di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Kebijakan ini akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa karena seluruh aktivitas keuangan tercatat secara rinci melalui rekening koran Bank Aceh.

Selain itu, sistem administrasi yang tertib juga diharapkan dapat meminimalisasi potensi aparatur gampong tersangkut persoalan hukum akibat kesalahan tata kelola keuangan.

"Administrasi pengeluaran keuangan dana desa tertata dengan sistem digital yang terintegrasi, pengelolaan dana desa akan lebih akuntabel serta memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara pemerintahan gampong," tambahnya.

Menurut Said Mudhar, sejumlah tahapan persiapan telah rampung dilaksanakan, di antaranya pembukaan rekening Bank Aceh bagi seluruh aparatur dan kelembagaan gampong, serta proses registrasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

"Selanjutnya, kita tinggal melaksanakan launching resmi penerapan transaksi non-tunai di seluruh pemerintah gampong di Kabupaten Nagan Raya," imbuhnya lagi.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan optimalisasi pelayanan aparatur gampong kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Nagan Raya.

DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya terus berusaha perbaikan tata kelola keuangan dan administrasi pengelolaan dana desa sehingga lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital, tutup Kepala DPMGP4. ||

Tags terkait :