“Tiga pelaku dugaan pencurian kabel tower diamankan, dua diantaranya berstatus anak di bawah umur, mereka bereaksi tengah malam di dua lokasi di kecamatan berbeda, " ungkap Kasat Reskrim, Iptu Zery Irvan.
KUTACANE | INFORakyat. CO- Diduga melakukan pencurian kabel tower telekomunikasi, tiga komplotan berhasil diamankan, satu pelaku berperan sebagai spesialis dan beroperandi tengah malam sunyi di dua lokasi berbeda di wilayah Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim polres, Iptu Zery Irvan, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB malam.
Pelaku nekat menjarah kabel tower di dua lokasi berbeda, yakni tower di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe dan Desa Simpang IV Tanjung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DSP (30) warga Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, dan 2 orang lagi masih berstatus anak dibawah umur ikut terseret pusaran pencurian," ungkap Zery Irvan melalui keterangannya, Rabu, 29 April 2026.
Disebutkan Kasat Reskrim, kasus ini terungkap setelah petugas keamanan tower di Desa Simpang IV Tanjung melaporkan adanya aksi pencurian kabel pada pihak terkait.
Saat kejadian, warga mencium dan mengetahui aktivitas mencurigakan, tidak membiarkan lama wargabergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku yang kabur, kemudian melakukan pemburuan. Berkat kerja kerasdan gerak cepat, kami berhasil meringkus pelaku," ucap Zery.
Pelaku DSP ditangkap sekira pukul 12.00 WIB oleh tim Sat Reskrim bersama personel Pospol Lawe Pakam di wilayah Desa Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur.
"DSP diamankan saat hendak melarikan daerah kediamannya ke keluar dari wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Namun niat buruknya padam setelah kedatangan personel, " beber Zery lagi.
Pengungkapan kasus kriminalitas spesialis pencuri kabel tower, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah gergaji yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kabel tower.
Baca Juga:
Jeritan Pilu Siswa Desa Terpencil di Aceh Singkil, Bertaruh nyawa dan tantangan ke Sekolah
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka DSP telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Aceh Tenggara. Penyidik terus melakukan pemeriksaan atas keterlibatan pelaku dalam pencurian kabel.
Sementara dua pelaku yang masih di bawah umur menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang sistem peradilan pidana anak.
"Nantinya, setelah pemeriksaan dua anak dibawah umur ini akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan agar tidak lagi tersandung perbuatan yang tidak diinginkan," cetusnya.
Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatan pelaku, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tutup Kasat Reskrim. ||











