Di seluruh perbatasan di Aceh gak ada pakek bayaran, namun beda halnya di perbatasan Lawe Pakam Aceh Tenggara, colt diesel bermuatan harus bayar," tulis sumber di laman akun Facebook.
KUTACANE, inforakyat.co – Para supir kendaraan roda empat yang melintasi dari arah Aceh Tenggara menuju Sumatera Utara mengeluhkan kutipan di perbatasan, setiap mobil harus merogoh cuan sebesar Rp. 50.000, sekali melintas.
Keluhan tersebut diluapkan salah seorang sopir di media sosial akun Facebook (FB), milik Ari Tarigan Cane. Ia mengatakan seluruh perbatasan Aceh gak ada bayar, namun di perbatasan Lawe pakam Aceh Tenggara bayar.
"Di seluruh perbatasan di Aceh ngak ada pakekbayaran, namun beda halnya di perbatasan Lawe Pakam Aceh Tenggara, colt diesel bermuatan harus bayar," tulisnya sumber di laman akun Facebooknya, dikutip inforakyat.co, Sabtu, 15 November 2025.
Baca Juga:
Di Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jangan Lelah Berbuat Baik, Jaga Soliditas dan Profesionalisme
Angka yang harus dikeluarkan para supir sangat fantastis, mencapai Rp. 50.000 setiap mobil colt diesel. Kutipan tersebut diduga mengalir untuk petugas Perhubungan Rp.10.000 dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp. 40.000.
"Pembayaran itu dipungut setiap melintasi perbatasan sebesar Rp. 50.000, masing-masing melalui dua kwitansi (karcis)," ungkapnya.
Kepala dinas Perhubungan Aceh Tenggara, Jamrin Desky, mengakui mendapat laporan terhadap keluhan dari para supir sejak beberapa hari lalu. Pihaknya didatangi supir meminta klarifikasi.
"Kita telah memberi klarifikasi kepada para supir, setoran tersebut merupakan retribusi yang telah diatur dalam Qanun Aceh Tenggara, khusus perhubungan sebesar Rp. 10.000," papar Jamrin Desky saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, Sabtu, (15/11/2025).
Sementara itu, slip setoran sebesar Rp. 40.000, Jamrin Desky, mengaku tidak mengetahuinya, karena bukan kewenangan dan tanggung jawab dinas Perhubungan.
"Kalau setoran sebanyak Rp.40.000, itu saya tidak mengetahui, coba konfirmasi ke Disperindag Aceh Tenggara," cetusnya. singkat.
Terpisahm Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aceh Tenggara, Rahmat Fadli saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan beban pajak retribusi kendaraan bermuatan sebesar Rp.40.000 per unit, itu tergantung tipe dan jenis kendaraan.
"Benar sudah sesuai ketentuan, itu hanya berlaku bagi kendaraan yang membawa atau pengangkut hasil bumi, kena retribusi," tutup Rahmat Fadli. ||


