Pemkab Aceh Selatan Laksanakan Instruksi Pusat, Hari Jumat Berlaku WFH, Ada Pengecualian ASN Mana saja?

author
Sudirman Hamid

10 Apr 2026 15:18 WIB

Pemkab Aceh Selatan Laksanakan Instruksi Pusat, Hari Jumat Berlaku WFH, Ada Pengecualian ASN Mana saja?
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, SE, MM. Dok INFORakyat.co.
“Kita mulai menerapkan kebijakan pemerintah pusat Work From Home (WFH) atau sistem kerja tanpa kehadiran fisik di kantor bagi ASN tertentu di ruang lingkup Kabupaten Aceh Selatan, sementara ASN yang tetap menggunakan sistem Work From Office (WFO),” kata Plt Sekda, Diva Samudra Putra, SE, MM.

TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Bupati Kabupaten Aceh Selatan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau sistem kerja tanpa kehadiran fisik di kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu setiap hari Jum"at.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tanggal 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, mengeluarkan pengaturan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dalam dua ketegori.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE, MM, menyampaikan bahwa bapak bupati H. Mirwan MS, SE, M.Sos telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) , Nomor : 000.8.6.1/2026, tentang Transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Aceh Selatan, ditetapkan  di Tapaktuan, April 2026, dan ditandatangani Bupati H. Mirwan, SE, M.Sos.000

"Kita mulai menerapkan kebijakan pemerintah pusat Work From Home (WFH) atau sistem kerja tanpa kehadiran fisik di kantor bagi ASN tertentu di ruang lingkup Kabupaten Aceh Selatan, sementara ASN yang tetap menggunakan sistem Work From Office (WFO)," kata Diva Samudra Putra kepada INFORakyat.co, Jumat, 10 April 2026.

Dua kategori tersebut ada pemilahan/pengecualian. Untuk pelaksanaan Work From Home (tidak hadir fisik) tidak berlaku bagi lembaga pelayanan publik, tetapi tetap bertugas di kantor atau Work From Office seperti biasa, meliputi:

1. Layanan Kesehatan

2. Layanan Pendidikan

3. Layanan Kedaruratan dan Kesiapsiagaan

4. Layanan Perizinan

5. Layanan Administrasi Kependudukan

6. Layanan Kebersihan dan Persampahan

7. Layanan Perpustakaan dan Kearsipan

8. Layanan Bidang Transportasi dan Lalu Lintas.

Selain itu, tutur Diva Samudra Putra,  Kepala SKPK, Pejabat Pimpinan Tinggi lainnya dan Jabatan Administrator (Eselon III) tetap melaksanakan tugas di kantor (work from office/WFO) dan tidak diperbolehkan tidak hadir fisik dalam pelaksanaan tugas.

"Bagi ASN yang diperbolehkan Work From Home, Senin sampai Kamis, diwajibkan memastikan kehadiran dan mengatur jadwal piket ASN setiap Hari Jum"at sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," paparnya.

Kemudian melaporkan output kerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal kepada atasan masing-masing dan dituangkan dalam Laporan Kerja Harian (LKH) ASN.

Didalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa ASN melakukan efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil.

"Pembatasan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain secara tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (secara hybrid/daring)," terang Diva Samudra lagi.

ASN juga diterapkan membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan unit kerja masing-masing.

Lebih lanjut, Plt Sekda menyampaikan bahwa ketentuan ini diberlakukan mulai Jumat hari ini, 10 April 2026.

"Kebijakan WFH bagi ASN tertentu bukan berarti libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja yang tetap mengedepankan tanggung jawab, disiplin, dan kinerja optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ulasnya. ||

Tags terkait :