Pemkab Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Bayar Utang Proyek, Tegaskan Jangan Bertindak Sepihak

author
Sudirman Hamid

05 Oct 2025 14:42 WIB

Pemkab Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Bayar Utang Proyek, Tegaskan Jangan Bertindak Sepihak
Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri, S.H. Dokumentasi Inforakyat.co.
“Pemda tetap membayar, saya mengingatkan jangan ada melakukan tindakan sepihak, termasuk pembongkaran bangunan, kami berkomitmen membayar,” tegas Syamsul Bahri, S.H.

TAPAKTUAN, inforakyat.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan komitmen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran sisa dana pihak rekanan atas pekerjaan pembangunan fasilitas pendidikan yang telah dilaksanakan.

Pemerintah Daerah Aceh Selatan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Syamsul Bahri, SH menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut bukan disebabkan oleh niat Pemda untuk mengingkari kewajiban, melainkan akibat defisit anggaran pada tahun anggaran berjalan, sehingga berdampak pada seluruh pos belanja, termasuk pembayaran proyek fisik.

Lebih lanjut Syamsul Bahri mengatakan, menindaklanjuti utang pada rekanan, Pemda telah menyiapkan alokasi pembayaran awal sebesar 15–20% dari total kewajiban kepada pihak rekanan, dan akan melanjutkan proses pelunasan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemda tetap membayar, saya mengingatkan jangan ada melakukan tindakan sepihak, termasuk pembongkaran bangunan, kami berkomitmen membayar," tegas Syamsul Bahri, S.H saat dikonfirmasi inforakyat.co melalui sambungan telepon genggam, Minggu (5/10/2025).

Kepala BPKD kembali menegaskan, tidak dapat dibenarkan secara hukum, bangunan hasil proyek tersebut merupakan aset milik daerah, dan segala tindakan terhadapnya harus didasarkan pada mekanisme hukum serta perjanjian kontraktual yang sah.

"Kami mengingatkan semua pihak untuk bersabar, dan jangan bertindak gegabah, kami berkomitmen membayar," papar Syamsul Bahri lagi.

Pemerintah Daerah mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan komunikasi, penyelesaian administratif, atau jalur hukum yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan keuangan proyek, tanpa merugikan kepentingan publik dan keberlangsungan layanan pendidikan."Pemerintah daerah sedang mencari solusi, intinya tetap dibayar," ucap Syamsul singkat. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum, Daerah, Pemerintahan dan Pembangunan