“Surat Edaran (SE) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ke luar atau kepada masyarakat umum. SE bukan merupakan peraturan perundang-undangan (sesuai UU No. 12 Tahun 2011), seperti Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, atau Undang-Undang”
TAPAKTUAN | INFORakyat. CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyampaikan penjelasan terkait penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditempati Sekretaris Disperindagkop dan UMKM, bahwa tidak ada larangan dijabat oleh instansi lain.
Plt Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Arita Taib, SE, MM, menyebutkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang penunjukan pelaksana tugas (Plt) dari instansi lain, sepanjang memenuhi persyaratan pangkat dan eselon yang sesuai.
"Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt tetap berkewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan definitifnya. Tidak ada larangan Plt ditunjukan dari instansi lain," Ujarnya kepada INFORakyat Rabu, 22 April 2026 memperjelas sejumlah komentar.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR) Aceh Selatan, Saipul Kamal, ST, MT, tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatan yang diemban, Bupati H. Mirwan MS, SE, M.Sos tunjuk Skar Fharaby sebagai Pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan, per Senin, 20 April 2026.
Plt Kadis PUPR yang ditunjuk, Skar Fharaby merupakan Sekretaris di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) setempat.
"Pengunduran diri atas keinginan dan inisiatif pribadi, tanpa intervensi dan paksaan dari siapapun. Saya ingin fokus mengurus anak dan keluarga dengan menyisihkan sedikit waktu dari kesibukan tugas," jelasnya Saipul Kamal saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa, 21 April 2026 kemarin.
Dipetik dari berbagai sumber, Surat Edaran (SE) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ke luar atau kepada masyarakat umum, melainkan hanya bersifat internal di dalam instansi yang menerbitkannya.
SE bukan merupakan peraturan perundang-undangan (sesuai UU No. 12 Tahun 2011), sehingga tidak hanya berlaku bagi jajaran internal instansi, pejabat, atau lembaga yang membuatnya
Baca Juga:
Sekolah Favorit SMAN Unggul Tapaktuan, Cetak Generasi Cerdas dan Digandrungi Siswa luar daerah
SE bertujuan memberikan arahan atau penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan suatu peraturan yang lebih tinggi, tetapi bukan norma hukum karena bukan peraturan perundang-undangan.
SE tidak boleh memuat sanksi atau membebankan kewajiban baru kepada masyarakat, dikategorikan sebagai beleidsregel atau diskresi pemerintah (freies ermessen) yang bersifat administratif, bukan peraturan yang mengikat umum.
"Pelanggar SE tidak dapat diproses hukum secara langsung, berbeda dengan pelanggar Undang-Undang atau Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah atau Perpres atau Peraturan Menteri," ungkap sumber terpercaya INFORakyat, nama dikantongi redaksi.
Sumber juga memaparkan bahwa SE hanyalah alat operasional internal dan panduan teknis yang tidak memiliki daya paksa hukum terhadap publik secara luas. ||



