REDELONG | INFORakyat.CO – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh meluncurkan inovasi pelayanan prima dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat, salahnya penataan administrasi kependudukan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kopi Arabika.
Penandatangan MoU Kopi Arabika merupakan kolaborasi antara Pemkab Bener Meriah dengan Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga, Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga dan Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah. Prosesi penandatanganan (teken) kolaborasi berlangsung di Pendopo bupati di Redelong, Senin, 04 Mei 2026.
Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, mengatakan bahwa program MoU Kopi Arabika adalah salah satu program dari berbagai inovasi yang diluncurkan.
"Penandatanganan Memorandum of Understanding merupakan program brilian dalam pelayanan prima dalam peningkatan dan penguatan layanan administrasi kependudukan petani kopi, dilaksanakan oleh Disdukcapil," kata Bupati Ir. H. Tagore Abubakar.
Program ini katanya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan(Adminduk) kepada masyarakat luas, terutama menyasar profesi petani kopi dalam rangka penguatan kemajuan dan produksi.
Baca Juga:
419 Siswa Sekolah Lansia Nagan Raya Diwisuda, Bupati TRK Kobarkan Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Informasi dihimpun, selain dihadiri Bupati Tagore Abubakar, penandatanganan MoU KopiArabika Ketua Mahkamah Syari'ah, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah.
Juga hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah, Plt Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sebagaimana diketahui, dataran tinggi Gayo, khususnya Bener Meriah memiliki komoditi unggulan berupa Kopi Arabika. Produksinya sudah menyasar luar negeri hingga Eropa. ||













