Praktisi Hukum Desak BGN tertibkan Dapur MBG di Aceh Selatan, Jangan abaikan Standar Keamanan Pangan

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

Praktisi Hukum Desak BGN tertibkan Dapur MBG di Aceh Selatan, Jangan abaikan Standar Keamanan Pangan
Praktisi Hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH. Foto: Pribadi.
“Program MBG merupakan program strategis nasional menyasar anak-anak sekolah dan kelompok rentan untuk pemenuhan gizi, spek keamanan dan kebersihan pangan tidak boleh diabaikan. BGN harus konsisten menegakkan aturan,” kata praktisi hukum, Misbar RBm SH.

TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Legalitas, kebersihan dan standar keamanan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Selatan menuai sorotan sejak terungkap ada kasus korupsi dalam pelaksanaan bantuan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di tanah air.

Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB,S.H, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menerapkan secara tegas ketentuan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026, termasuk menjatuhkan sanksi penghentian operasional terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

Menurutnya, regulasi itu mulai berlaku pada 14 April 2026, secara jelas mengatur setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu syarat utama dalam penyelenggaraan layanan makanan pada Program MBG.

"Program MBG merupakan program strategis nasional menyasar anak-anak sekolah dan kelompok rentan untuk pemenuhan gizi, spek keamanan dan kebersihan pangan tidak boleh diabaikan. BGN harus konsisten menegakkan aturan," kata Misbar RBm SH kepada INFORakyat melalui siaran persnya, Sabtu, 06 Juni 2026.

Berkenaan regulasi, Misbar RB menyoroti data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Aceh Selatan menunjukkan masih terdapat 18 SPPG yang belum memiliki SLHS, bahkan sebagian di antaranya disebut telah beroperasi lebih dari satu tahun.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan aturan dalam pelaksanaan program MBG di daerah. Padahal secara aturan diwajibkan mengurus SLHS sejak Awal Operasi.

Merujuk Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026, Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3), setiap SPPG diwajibkan mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh SLHS paling lambat tiga hari kerja sejak mulai beroperasi.

Namun, apabila sertifikat belum diterbitkan, SPPG tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan operasional, diantaranya; memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan; Melaksanakan pemeriksaan sampel pangan secara berkala

Telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Puskesmas.

"Apakah seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS itu sudah memenuhi tiga syarat tersebut? Apakah penjamah pangannya sudah tersertifikasi? Apakah pemeriksaan sampel pangan dilakukan secara rutin? Apakah sudah menjalani inspeksi kesehatan lingkungan?," Tanya  Misbar RB sebagai penerapan aturan.

Ia Menegaskan, apabila syarat-syarat tersebut belum dipenuhi, maka patut dipertanyakan sejauh mana keseriusan BGN dalam memastikan kualitas layanan pemenuhan menu di lapangan.

Jika tidak, maka akan terjadi ancaman bagi keamanan pangan. Misbar menilai keberadaan SLHS bukan hanya dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin bahwa makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat benar-benar aman untuk dikonsumsi.

Tanpa sertifikat tersebut, tambah Misbar RB, akan terdampak sejumlah resiko yang berpotensi muncul. Tidak tertutup kemungkinan akan meningkatnya resiko kontaminasi makanan oleh bakteri, virus, atau zat berbahaya.

Kemudian akanberpotensi terjadinya keracunan pangan massal, tidak terjaminnya kebersihan dapur, peralatan, dan proses pengolahan makanan.

Kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG dan terancamnya tujuan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, akan rapuh apabila pihak BGN tidak serius menindaklanjuti regulasinya.

"Jangan sampai program yang bertujuan mencetak generasi emas justru menghadapi persoalan mendasar akibat lemahnya pengawasan keamanan pangan," imbuhnya.

Ia menyarankan dan mendesak BGN untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Aceh Selatan, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen permohonan SLHS, melainkan juga harus memverifikasi kondisi ril di lapangan, termasuk kualitas dapur, kebersihan lingkungan, kompetensi penjamah pangan, serta hasil uji sampel makanan.

Ia juga meminta BGN tidak ragu menerapkan sanksi sebagaimana diatur dalam regulasi apabila ditemukan pelanggaran. Ini harus benar-benar ditegakan, pemerintah provinsi dan pusat harus memastikan SOP-nya berjalan optimal.

"Kalau ada SPPG yang tidak memenuhi syarat dan tetap beroperasi, maka harus diberikan sanksi tegas, termasuk penghentian operasional. Jangan ada perlakuan berbeda. Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan sekedar formalitas" tutup Misbar RB. ||

Tags terkait :