“Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Aceh Selatan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ucap Iptu Narsyah Agustian, S.H, M.H.
TAPAKTUAN,inforakyat.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di SPBU Gampong Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan.
Pria berinisial DI (34) warga Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik warga di SPBU Gampong Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.
Peristiwa pencurian terungkap setelah korban Safruddin (50) membuat laporan kehilangan ke Polres pada 3 September 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Selanjutnya, pada Sabtu 6 September 2025, pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Pidie Jaya dengan bantuan tim setempat.
Baca Juga:
Ada apa!! Sejumlah Kepsek SMA dan SMK di Aceh Tenggara diduga Dipanggil Penyidik Polda Aceh
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricky Fadlianshah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H, M.H, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personil di lapangan dalam mengungkap kasus pencurian.
"Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Aceh Selatan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,"ucap Iptu Narsyah Agustian, S.H, M.H melalui siaran pers, Rabu, (10/9/2025).

Disampaikan Kasat Reskrim, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah menjual barang bukti sepeda motor tersebut di Kota Subulussalam.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan Polres Subulussalam berhasil menemukan serta mengamankan satu unit Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BL 6252 RM di Gampong Lae Motong, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda saat parkir serta tidak meninggalkan sepeda motor di lokasi rawan.
Baca Juga:
Personel Polres Aceh Singkil Polda Aceh Ikuti Dikbang Reserse Via Daring Diklat Bareskrim Polri
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan. Kami berharap warga selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan," pungkas Kasat. ||





