“Dari tangan pelaku AG, petugas mendapati 1 bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening, seberat 0,80 gram/netto sebuah kotak rokok Merk BULL warna HITAM, 1 unit Hp Merk OPPO warna Biru Silver," kata Iptu Bagus Pribadi.
BLANGPIDIE, inforakyat.co – Pemuda asal Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya, berinisial AG 25 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Polda Aceh, atas keterlibatan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi membenarkan penangkapan terhadap AG, pendudukan Nagan Raya di Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya pada, Jumat, 10 Oktober 2025 kemarin.
"Dari tangan pelaku AG, petugas mendapati 1 bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening, seberat 0,80 gram/netto sebuah kotak rokok Merk BULL warna HITAM, 1 unit Hp Merk OPPO warna Biru Silver," kata Iptu Bagus Pribadi, Sabtu (11/10/2025).
Baca Juga:
Gempar, Tengkorak Ditemukan di Puskesmas Bukit Gadeng, Tim Inafis Polres Aceh Selatan Olah TKP
Dijelaskan, pada hari penangkapan anggota dari Sat Resnarkoba Polres Abdya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika di wilayah Babahrot.
Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku petugas langsung menuju ke TKP untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
"Kemudian petugas melihat terduga pelaku dengan ciri-ciri yang sama sedang duduk di sebuah warung di pinggir jalan lintas. Kemudian petugas langsung menghampiri terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan," sebutnya.
"Dari penggeledahan itu kita dapati barang bukti Sabu-sabu. Kini terduga pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Abdya untuk proses lebih lanjut," katanya. ||