Proyek “Abu Nawas” tanpa Plang Nama Diduga Menjamur di Aceh Tenggara

author
Almujawadin

1 Jam yang Lalu

Proyek “Abu Nawas” tanpa Plang Nama Diduga Menjamur di Aceh Tenggara
Kondisi pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan nasional di kawasan Desa kawasan Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, seperti proyek siluman tanpa plang nama. Rabu (29/4/2026). INFORakyat/Almujawadin.
"Peningkatan jalan nasional di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara seperti proyek ‘Abu Nawas’, tidak ada papan informasi, waktu pekerjaan, pagu dan sumber anggaran, serta perusahaan pelaksana pekerja sama sekali tidak diketahui”

KUTACANE |  INFORakyat. CO- Pembangunan dan peningkatan jalan Nasional di kawasan Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, diduga Siluman ala proyek "Abu Nawas", pasalnya pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa papan informasi, pagu dan sumber anggaran, waktu pekerjaan, perusahaan pelaksana serta konsultan pengawas.

Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung di lapangan pada Rabu, 29 April 2026, pekerjaan peningkatan jalan Nasional tersebut sedang berlangsung, sejumlah alat berat sedang bekerja namun tanpa ada pengawasan dari pihak berkompeten.

Salah seorang warga yang identitasnya diminta rahasiakan dan tidak dipublikasi. Saat melintas menuju areal kebun miliknya, mengatakan bahwa pembangunan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2026, namun terjadi baru sekarang pelaksanaannya dilanjutkan kembali.

Kondisi pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan nasional di kawasan Desa kawasan Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, seperti proyek siluman tanpa plang nama. Rabu (29/4/2026). INFORakyat/Almujawadin.

"Pekerjaan proyek tergolong lamban, pekerjaan jalan masih ditabur batu split (base A) kerap membuat ban kendaraan rusak terkena material yang tajam atau batu runcing," beber sumber.

Sebagai masyarakat biasa, warga berharap pekerjaan peningkatan segera rampung, dan dapat dimanfaatkan secepat untuk kelancaran lalu lintas.

"Persoalan siapa pemborong, besaran anggaran, waktu jatuh tempo dan pihak pengawas, itu bukan kewenangan kami. Tentu ada aturan tersendiri dari pemerintah. Kalaupun diduga siluman, juga kami tidak paham," imbuh sumber lagi.

Pantauan media ini di lapangan, penggunaan agregat kelas B hanya menggunakan batu sungai biasa, serta terdapat sebagian jalan diduga tidak dilakukan penimbunan, hanya memanfaatkan jalan lama yang sudah rusak.

Melihat kondisi pekerjaan, diragukan kualitas dan mutunya. Sebaiknya pihak Konsultan pengawas dan dinas terkait benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) sehingga keuangan negara tidak terjadi penyelewengan.

Sementara itu, PPK 3.5 BPJN Aceh Tenggara, Jaya Juliadi yang dikonfirmasi melalui pesan whatsApp tentang plang nama dan teknis kegiatan belum mendapat konfirmasi atau memberi keterangan hingga berita ini dilansir. ||.

Tags terkait :