Proyek Revitalisasi Gedung PAUD Rp.532 juta di Lampung Selatan, Diduga Abaikan Aspek Keselamatan Kerja, Plang Nama Asal-asalan

author
NAZARUDDIN

11 Oct 2025 10:25 WIB

Proyek Revitalisasi Gedung PAUD Rp.532 juta di Lampung Selatan, Diduga Abaikan Aspek Keselamatan Kerja, Plang Nama Asal-asalan
Plang nama proyek revitalisasi Pembangunan Gedung PAUD di Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (1/10/2025). INFORakyat.co/NAZARUDDIN.
“Tampak plang nama proyek dipasang asal-asalan di ruang pekerjaan, berada tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, safety harness, dan sepatu pelindung”

LAMPUNG SELATAN, inforakyat.co– Pekerjaan pembangunan revitalisasi Gedung sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) KB Permata Hati di Desa Banjarsari Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, diduga tidak mematuhi ketentuan dan Peraturan.

Pantauan sejumlah awak media di lokasi, para pekerja terlihat tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, safety harness, dan sepatu pelindung. Kemudian plang nama dipasang asal jadi di ruang pekerjaan tidak seperti lazimnya.

Berdasarkan papan (plang nama), proyek revitalisasi satuan pendidikan bersumber dari Direktorat PAUD, Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah dana bantuan bersumber dari APBN Tahun 2025 senilai Rp 532.039.000.

Proyek revitalisasi gedung PAUD di Desa Banjarsari Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), KB Permata Hati, dengan waktu pelaksanaan 100 hari kalender.

Hasil investigasi, pihak pelaksana diduga tidak mematuhi ketentuan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, antaranya penggunaan wajib APP bagi tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

"Pasal 12 UU Nomor 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan pengusaha menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya," bunyi yang termaktub dalam aturan.

Selain itu, Pasal 15 huruf c UU No. 1 Tahun 1970 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan, dan/ atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000 (ketentuan sanksi nominal mengacu pada aturan lama, namun dapat diperkuat melalui penerapan pasal lain dalam KUHP atau peraturan ketenagakerjaan yang lebih baru).

Kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pentingnya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Setiap pekerjaan konstruksi, pelanggaran dapat berakhir pada pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi," ungkap salah seorang pekerja pers saat meninjau lokasi, Jumat, 10 Oktober 2025.

Hingga berita diterbitkan, inforakyat.co belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak pelaksana kegiatan dan pihak sekolah, pesan yang dikirim, Sabtu (10/10/2025) belum direspon. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Daerah, Pendidikan, Pemerintahan dan Pembangunan