Sebarkan Aliran Sesat di Bumi Serambi Mekkah, 6 Pelaku “Tidak Mewajibkan Shalat dan Tidak Mengakui Ayat Al Quran” Ditangkap Polisi

author
Redaksi

08 Aug 2025 22:24 WIB

Sebarkan Aliran Sesat di Bumi Serambi Mekkah, 6 Pelaku “Tidak Mewajibkan Shalat dan Tidak Mengakui Ayat Al Quran” Ditangkap Polisi
Terduga penyebar ajaran sesat, tidak mewajibkan shalat lima waktu dan tidak mengakui ayat Al Quran di Aceh ditangkap aparat kepolisian. Foto: Istimewa Net.
“Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025," kata AKBP Tri Aprianto.

ACEH UTARA, inforakyat.co – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara Polda Aceh mengungkap kasus penyebaran ajaran diduga sesat dan tidak sesuai akidah Islam oleh sekelompok orang di Kabupaten Aceh Utara diringkus.

Kapolres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Aprianto menyebutkan, dalam mengungkap kasus itu, pihaknya mengamankan enam anggota kelompok penyebaran ajaran diduga sesat.

"Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan, tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025 lalu," kata AKBP Tri Aprianto, Kamis (7/8/2025) dikutip dari antara.com.

Mereka (kelompok penyebar ajaran sesat) ditangkap dan diamankan masing-masing berinisial AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara.

Selanjutnya terduga, HA (60) dan ME, keduanya warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Kemudian NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara serta ES (38), warga Jakarta Barat.

AKBP Tri Aprianto menyebutkan, kasus dugaan aliran sesat ini berawal ketika warga melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon, Jumat, 25 Juli 2025.

Dinilai tidak sesuai akidah, warga menghentikan pengajian tersebut karena diduga menyimpang dari ajaran Islam. Merasa dicurigai, selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan masyarakat ke Polres Aceh Utara.

Menindaklanjuti laporan warga, polisi bergerak cepat dan mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan tiga orang lainnya, atas informasi dari tiga orang sebelumnya.

"Tiga orang yang diamankan terakhir itu berada di kawasan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie, sedangkan barang bukti yang diamankan yakni kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut," imbuh Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut memiliki puluhan anggota yang tersebar di Provinsi Aceh. Aktivitas kelompok tersebut berlangsung sejak 2012 serta aktif merekrut anggota baru secara diam-diam.

Modus dilakukan kelompok tersebut dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah, di antaranya, ada mesias setelah Rasulullah, Nabi Besar Muhammad SAW.

Lebih mengejutkan, ungkap Tri Aprianto, ajaran kelompok tersebut tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Kemudian, mereka juga tidak mewajibkan shalat lima waktu serta tidak mengakui ayat Al-Qur'an.

Mereka dijerat Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.

"Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan," tutup Tri Aprianto kepada awak media. ||

Sumber: Antara.com.

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum, Religius