Target Kecil, Penginapan di Aceh Selatan Nunggak Bayar Pajak

author
Sudirman Hamid

17 Apr 2025 15:00 WIB

Target Kecil, Penginapan di Aceh Selatan Nunggak Bayar Pajak
Kepada Bidang Pendapatan BPKD Aceh Selatan Henrisal, SE< MM. INFORakyat.co/Dokumentasi.
“PAD Tahun 2024 dari pajak seluruh hotel ditargetkan Rp 25 juta, terealisasi hanya Rp 13 juta, Sisanya tertunggak dan belum disetor,” kata Hendrisal, SE, MM.

TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menginformasikan bahwa sejumlah penginapan (Hotel) di Kota Tapaktuan menunggak pembayaran pajak pada tahun 2024.

Kondisi penunggakan pembayaran pajak hotel tersebut disampaikan Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Hendrisal, SE., MM, Kamis (17/4/2025).

Kepada awak media dikatakan, dari 11 jasa penginapan yang beroperasi di Tapaktuan, hanya dua yang melunasi pajak pada tahun anggaran 2024.

"Cuma dua penginapan yang menyetor lunas selama 12 bulan, yakni Hotel Azizi Syariah dan Wisma Bukit Barisan. Selebihnya sebanyak Sembilan penginapan penunggak, bahkan ada yang membayar cuma satu bulan," papar Hendrisal.

Dikatakan Kabid Pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 bersumber dari pajak perhotelan sebesar Rp 25.040.000 selama setahun. Namun realisasinya sebesar Rp 13.100.000, sementara sebanyak Rp 11.940.000 tertunggak dan belum disetor sampai saat ini.

"Tertunggak pajak jasa penginapan di Aceh Selatan salah satu indikasi rendahnya kesadaran terhadap kewajiban membayar pajak, ini belum lagi di sektor yang lain. Padahal nilai pembayaran pajak itu tidak terlalu berat (besar)," imbuhnya. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Ekonomi, Pemerintahan dan Pembangunan