Temuan BPK RI: Pengadaan Ribbon di Disdukcapil Nagan Raya tidak diyakini, diduga dijual kembali Rp.215 juta

author
Redaksi

Kemarin, Pukul 18:09 WIB

Temuan BPK RI: Pengadaan Ribbon di Disdukcapil Nagan Raya tidak diyakini, diduga dijual kembali Rp.215 juta
ILUSTRASI: Ribbon. Foto: Net/istimewa.
“Ribbon adalah pita tinta khusu yang digunakan pada printer ID Card (Khususnya tipe retransfer seperti Fargo HDP5000/56000) untuk mencetak data, foto, dan gambar berwarna pada kartu identitas elektronik, seperti pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nagan Raya”

NAGAN RAYA | INFORakyat.co – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, menunjukan pengadaan belanja alat/bahan kegiatan kantor, bahan Komputer pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak dapat diyakini kebenarannya.

Perihal tersebut dijabarkan BPK RI Perwakilan Aceh dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 Nomor: 5.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Pada tahun 2025, Pemerintah Nagan Raya menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.347.811.824.520,67, dengan realisasi Rp.320.784.489.582,00, atau setara 92,23 persen dari jumlah anggaran.

Realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya digunakan untuk belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan komputer sebesar Rp.989.806.870, termasuk digunakan untuk belanja pengadaan Ribbon pada Disdukcapil.

Temuan BPK RI Perwakilan Aceh, diantaranya:

a.      Pengadaan dan serah terima Ribbon tidak tertib dan Transparan.

Tahun 2025, pengadaan Ribbon dilaksanakan melalui tiga kontrak yaitu. Kontrak pertama tanggal 24 Juli 2025 senilai Rp.189.678.800, untuk 20 Ribbon Kartu Identitas Anak (KIA) dan 40 ribbon elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Kontrak kedua tanggal 19 November 2026 senilai Rp.137.977.200, untuk 34 ribbon e-KTP. Kemudian kontrak ketiga tanggal 20 November 2025 senilai Rp.31.986.000, untuk 20 ribbon KIA.

BPK RI mencatat total pengadaan sebanyak 74 ribbon e-KTP dan 40 ribbon KIAm serta terdapat tambahan pembelian langsung 9 ribbon e-KTP sampai dengan bulan April 2026.

Tabel 13 analisis persediaan ribbon di Disdukcapil Nagan Raya. Screenshot dok: LHP LKPD 2025 Nagan Raya.

Pengiriman barang dilakukan langsung oleh penyedia (CV.Ko) ke kantor Disdukcapil Nagan Raya dalam tiga tahap, yakni pada 17 November 2025 sebanyak 20 ribbon KIA dan 22 ribbon e-KTP (setelah dikurangi 18 ribbon sebagai pembayaran utang tahun 2025).

Selanjutnya, pada 24 November 2025 sebanyak 20 ribbon KIA, dan pada 18 Desember 2025 sebanyak 34 ribbon e-KTP dan 40 ribbon KIA.

"Seluruh barang diterima oleh pembantu bendahara pengeluaran tanpa mekanisme pengawasan memadai," tulis tim auditor pada halaman 23 sampai 25 dari 89 lembaran.

Hasil wawancara dengan PPTK menunjukan bahwa PPTK tidak menandatangani tanda terima pembayaran dan tidak mengetahui adanya kontrak pengadaan tersebut sehingga tidak mengetahui secara pasti jumlah pengadaan. Sedangkan PPTK menyatakan hanya melaksanakan satu kontrak melalui e-Katalog.

Sementara dua kontrak lainnya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan melalui e-katalog meskipun tetap berada dalam pengawasan PPK. Dalam proses penerimaan, PPK tidak melakukan pengawasan karena barang diterima langsung oleh bendahara pengeluaran tanpa koordinasi, dan BAST ditandatangani PPK setelah ditandatangani oleh PA dan penyedia.

b.      Pengelolaan persediaan Ribbon tidak tertib dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil pengujian fisik yang dilakukan di kantor Disdukcapil Nagan Raya pada 29 April 2026 menunjukan hanya terdapat 20 ribbon e-KTP, dengan rincian 10 telah digunakan (dipakai), 9 masih berisi dan satu lagi rusak, serta tidak ditemukan ribbon KIA.

Pengelolaan persediaan tidak tertib karena tidak terdapat bendahara barang definitif, pencatatan persediaan ribbon tidak dilakukan, dan lokasi penyimpanan tidak jelas.

BPK RI mengungkapkan, PPTK tidak mengetahui keberadaan barang, sementara pembantu bendahara pengeluaran tidak dapat menunjukan sisa ribbon dengan alasan hilang.

"Kondisi ini menyebabkan pelayanan pencetakan e-KTP sempat terhenti karena kehabisan ribbon. Selain itu, pada 4 Mei 2026 ditunjukan kembali 14 ribbon dalam kondisi kosong atau telah terpakai," papar BPK dalam LHP LKPD.

Berdasarkan analisis, seharusnya masih terdapat sisa 50 ribbon e-KTP dan 40 ribbon KIAm sehingga terdapat selisih antara kondisi fisik dan jumlah yang seharusnya tersedia.

Hasil wawancara dengan pembantu bendahara pengeluaran, diketahui bahwa yang bersangkutan mengakui menerima seluruh ribbon e-KTP dan KIA dari CV. Ko sesuai kontrak. Namun setelah pengadaan selesai, ribbon tersebut dijual kembali secara tunai tanpa dokumen pendukung dengan rincian sebagai berikut:

1.      38 ribbon e-KTP dijual dengan harga Rp.3.999.329,41 per unit, totalnya Rp.151.974.517,58.

2.      40 ribbon KIA dijual dengan harga Rp.1.598.400,00 per unit, totalnya Rp.63.936.000.

3.      2 ribbon e-KTP senilai Rp.7.998.658,82 yang tidak dapat dijelaskan keberadaannya.

Dengan demikian, total penjualan ribbon sebesar Rp.215.910.517,58 diterima secara tunai tanpa bukti transaksi.

Lebih lanjut, pembantu bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa uang penjualan ribbon tersebut diserahkan secara tunai kepada Kepala Disdukcapil untuk membayar utang kepada pihak ketiga di Jakarta sebesar Rp.160.000.000. Sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.

Hasil konfirmasi dengan CV Ko, diketahui bahwa pihaknya tidak pernah membeli kembali ribbon tersebut dari pihak Disdukcapil Nagan Raya.

Kepala Disdukcapil Nagan Raya juga menyatakan tidak pernah menerima uang dari pembantu bendahara pengeluaran serta tidak dapat menunjukan bukti pembayaran utang kepada pihak ketiga. ||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : News, Hukum, Daerah, Komunitas, Peristiwa, Keuangan, Sosialisasi, Birokrasi/pejabat