"Awalnya ada yang menemukan tengkorak kepala di perkebunan warga, kemudian ada lagi temukan kerangka tubuh tidak jauh dari lokasi, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Kata AKBP Rohman Yonky Dilatha.
BANDUNG, INFORakyat.co - Seorang wanita, Yanti Rustini (31) diringkus polisi setelah diyakini membunuh ibu dan anak sendiri. Secara sadis dan keterlaluan.
Pembunuhan itu dilakukan Yanti Rustini dengan bantuan sang ayah kandung, Cahya (60), pelaku memutilasi hingga membakar tubuh kedua korban untuk menutupi jejak pembunuhan yang dilakukan.
Kapolres Cianjur, Polda Jawa Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, kasus pembunuhan sadis tersebut bermula ketika warga menemukan adanya tengkorak kepala dan kerangka tubuh di beberapa lokasi di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur.
"Awalnya ada yang menemukan tengkorak kepala di perkebunan warga, kemudian ada lagi temukan kerangka tubuh tidak jauh dari lokasi, mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Rohman Yonky Dilatha dikutip dari Detik.com, Senin (19/5/2025).
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan diketahui di lingkungan tersebut terdapat seorang perempuan dan balita yang dalam beberapa hari tak diketahui keberadaannya.
"Kami langsung datangi rumahnya, dan didapati jika kedua korban yakni Lilis (51) serta seorang balita yang berusia 3 tahun menjadi korban pembunuhan oleh kedua pelaku," kata dia.
Dia menuturkan, pelaku sempat mengelak, tetapi setelah beberapa bukti terkumpul akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh para korban. Polisi juga menemukan bukti di handphone-nya berupa foto korban yang sudah meninggal dunia.
"Bahkan dari pengakuannya setelah membunuh sang ibu, pelaku membunuh balita yang terbangun dengan dalih agar tidak menjadi saksi atau berisik atas aksinya," beber Kapolres Cianjur sesuai pengakuan tersangka.
Lebih detail, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, menuturkan setelah membunuh korban dengan cara dicekik, kedua pelaku sempat membiarkan jasad kedua korban di rumahnya.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku Yanti dibantu ayahnya Cahya memutilasi, mengulit, dan akhirnya membakar jenazah keduanya.
"Setelah itu kerangkanya dibuang untuk menutupi jejak kejahatan kedua pelaku. Jadi memang keji perbuatannya ini. Bahkan pelaku ini berdarah dingin, terlihat dari ekspresinya yang seperti tanpa penyesalan," sebut Tono Listianto.
Menurut Kasat Reskrim, "terutama Yanti ini, dia yang merupakan otak dari aksi pembunuhan tersebut dan dibantu oleh sang ayah," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHP.
"Kedua pelaku terancam hukuman mati," pungkas Tono Listianto. ||
Sumber: Detik.com





