Utang Pemkab Nagan Raya Kepada Pihak ketiga TA 2024 Rp 91 M

author
Didit Arjuna

10 Aug 2025 16:57 WIB

Utang Pemkab Nagan Raya Kepada Pihak ketiga TA 2024 Rp 91 M
Tabel 5.70 LHP BPK RI Perwakilan Aceh tentang Rincian Utang Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kepada Pihak Ketiga per 31 Desember 2024 dan 2023. INFORakyat.co/Dok. BPK RI Aceh.
“Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemkab Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 oleh Tim Auditor BPK RI, saldo utang kepada pihak ketiga per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp.91.248.967.012,00”

NAGAN RAYA, inforakyat.co - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Kepublik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, mencatat Utang Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kepada pihak ketiga Tahun Anggaran 2024, berkewajiban dibayarkan sesuai kontrak pengadaan barang/jasa atau adanya dana pihak ketiga yang berasal dari Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM-LS), sampai dengan tanggal pelaporan ini belum dibayarkan.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor: 11.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang diperoleh, terdapat paparan pada halaman 124 sampai 126 dari 208 lembaran tentang utang Pemkab Nagan Raya kepada pihak ketiga Tahun anggaran 2024.

Dikutip INFORakyat.co pada dokumen LHP BPK RI Aceh. Minggu (10/8/2025), disebutkan, saldo utang kepada pihak ketiga per 31 Desember 2024 yang berkewajiban dibayarkan sebesar Rp.91.248.967.012,00,

Rincian Utang Kepada Pihak Ketiga per 31 Desember 2024 dan 2023, sebagai berikut:

1. Utang Alokasi Dana Desa TW IV, Saldo per 31 Desember 2024 Rp.15.736.494.875,00, Saldo per 31 Desember 2023 Rp.13.276.285.150,00

2. Utang BLUD RSUD SIM Nagan Raya, per 31 Desember 2024 Rp.32.544.511.365,00, per 31 Desember 2023 Rp.33.099.378.208,00.

3. Utang Belanja Kegiatan, per 31 Desember 2024 Rp.117.308.074,00, Per 31 Desember 2023 Rp.0,00.

4. Utang Luncuran Beban 2024, Per 31 Desember 2024 Rp.16.889.859.889,00, kemudian per 31 Desember 2023 Rp.11.653.543.717,00

5. Utang Luncuran Modal 2024, per 31 Desember 2024 Rp.19.411.487.974,00, per 31 Desember 2023 Rp.1.482.360.759,00.

6. Utang Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada Pemerintah Provinsi, per 31 Desember 2024 Rp.5.000.000.000,00, per 31 Desember 2023 Rp.5.000.000.000,00.

7. Utang Belanja Iuran Jaminan Kesehatan, per 31 Desember 2024 Rp.1.549.304.835,00, per 31 Desember 2023 Rp.0,00.

Jumlah utang per 31 Desember 2024 Rp.91.248.967.012,00, sedangkan per 31 Desember 2023 Rp.64.511.567.834,00.

Utang Alokasi Dana Desa APBK per 31 Desember 2024 sebesar Rp15.736.494.875,00 merupakan Utang Belanja Bantuan Keuangan (ADG-APBK Triwulan IV) kepada 222 gampong (desa) dalam Kabupaten Nagan Raya.

Sesuai perhitungan pembagian Alokasi Dana Gampong TA 2024 berdasarkan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 9 Tahun 2024 tanggal 2 April 2024.

Saldo Utang di BLUD RSUD SIM per 31 Desember 2024 sebesar Rp.32.544.511.365,00 dan pada 31 Desember 2023 Rp.33.099.378.208,00,merupakan kewajiban BLUD RSUD SIM yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan atau kurang setelah tanggal neraca.

Saldo Utang Belanja Kegiatan per 31 Desember 2024 sebesar Rp.117.308.074,00, merupakan utang yang belum dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada Pihak Ketiga, sehingga masih tersisa kas di Rekening Giro per 31 Desember 2024 (sebagai Kas Lainnya), yang terdiri dari sebagai berikut:

1. Utang Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 95.502.050,00 yaitu utang Kegiatan Adiwiyata/Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup sebesar Rp25.347.050,00 dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029 sebesar Rp70.155.000,00.

2. Utang Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.13.909.982,00 yaitu utang Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan OPD dan LAKIP (berupa makanan dan minum rapat) pada BLUD RSUD-SIM.

3. Utang Belanja Pegawai sebesar Rp.160.738,00 pada Belanja Zakat ASN-Zakat PNS di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

4. Utang Belanja Pegawai sebesar Rp7.735.304,00 atas Belanja TPP dan TBK bulan November 2024 pada Sekretariat Majelis Adat Aceh.

Saldo Utang Luncuran per 31 Desember 2024 sebesar Rp.36.301.347.863,00 terdiri dari Utang Luncuran Beban 2024 sebesar Rp16.889.859.889,00 dan Utang Luncuran Modal 2024 sebesar Rp19.411.487.974,00.

BPK RI Aceh menyebutkan, saldo tersebut merupakan utang pengadaan barang/jasa dan modal yang berasal dari SPM-LS yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayarkan.

Kemudian, saldo Utang Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus per 31 Desember 2024 sebesar Rp5.000.000.000,00.

Utang tersebut merupakan merupakan sisa dana bantuan keuangan bersifat khusus dari Pemerintah Aceh berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/925/2022 tentang Penetapan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh TA 2022 yang disalurkan ke RKUD Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tanggal 15 Agustus 2022.

Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 900.1.1/890 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh disampaikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak dapat merealisasikan alokasi dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus tersebut pada Dinas Pertanian Kabupaten Nagan Raya sebesar Rp5.000.000.000,00

dikarenakan tidak memenuhi kriteria nomenklatur.

Badan Pengelola Keuangan Aceh menindaklanjuti surat tersebut dengan menyampaikan surat Nomor 900/2956 tanggal 21 Desember 2023 yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat mengembalikan alokasi dana bantuan keuangan bersifat khusus tersebut sebesar Rp5.000.000.000,00 kepada Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan Pasal 26 ayat (5) dan (6) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.

Saldo utang belanja iuran jaminan Kesehatan per 31 Desember 2024 sebesar Rp.1.549.304.835,00 merupakan utang iuran BPJS 1% PPPK sebesar Rp.3.624.846,00, utang iuran BPJS 4% sebesar Rp.23.852.772,00, dan utang kontribusi kepada BPJS sebesar Rp.1.521.827.217,00 yang dipotong dari piutang pajak rokok TW IV (Oktober sampai November) sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 900.1.13.1/603/2025, tanggal 28 Februari 2025. ||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : Daerah, Ekonomi, PEMERINTAH