Wow!! Tiga Fraksi DPRK Aceh Singkil Dorong Hak Angket terhadap Bupati Safriadi Oyon

author
Sahab Hadafi

09 Apr 2026 18:08 WIB

Wow!! Tiga Fraksi DPRK Aceh Singkil Dorong Hak Angket terhadap Bupati Safriadi Oyon
Rapat interpelasi mendengarkan pandangan fraksi atas jawaban Bupati |INFORakyat/Dok. Sahab
“Jika syarat sudah terpenuhi, DPRK Aceh Singkil akan membentuk tim untuk mengajukan hak angket,” kata Ketua DPRK, Amaliun.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co — Tiga fraksi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Provinsi Aceh, mendorong penggunaan hak angket terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, setelah menolak jawaban eksekutif dalam rapat interpelasi, Rabu, 8 April 2026 malam.

Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Sahabat, Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya (GPB), dan Fraksi NasDem. Dalam rapat, mayoritas fraksi menyatakan tidak menerima penjelasan bupati atas materi interpelasi yang disampaikan pada 2 Maret 2026 lalu.

Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, mengatakan usulan hak angket belum dapat diajukan karena belum memenuhi syarat jumlah dukungan anggota dewan.

"Jika syarat sudah terpenuhi, DPRK Aceh Singkil akan membentuk tim untuk mengajukan hak angket," kata Ketua DPRK, Amaliun, usai memimpin rapat.

Ia menyebutkan, dukungan yang terkumpul saat ini baru sekitar 14 anggota, sementara masih diperlukan tambahan sekitar lima anggota untuk memenuhi ambang batas pengusulan. DPRK masih melakukan konsolidasi internal untuk melengkapi dukungan tersebut.

Hak angket merupakan hak legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai penting dan berdampak luas bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Fraksi NasDem menilai penjelasan bupati belum menjawab sejumlah persoalan, termasuk penggunaan dana bantuan presiden sebesar Rp. 4 miliar yang dinilai tidak dijelaskan secara rinci.

"Penjelasan yang diberikan tidak sinkron dan tidak menjawab pertanyaan yang dipaparkan anggota dewan," kata juru bicara Fraksi NasDem, Harian.

Fraksi ini juga menyoroti persoalan hak guna usaha (HGU), penempatan pelaksana tugas di dinas, program Sekolah Rakyat, serta keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS.

Sementara itu, Fraksi GPB menyatakan jawaban bupati belum menyentuh inti persoalan, terutama terkait pengadaan lahan untuk program Sekolah Rakyat yang dinilai berjalan lambat.

Juru bicara Fraksi GPB, Surianto, menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat. Ia juga menyoroti penyaluran dana bantuan presiden Rp. 4 miliar yang dinilai belum sesuai ketentuan.

"Atas hal tersebut, kami menolak jawaban bupati," ujar Surianto.

Sikap serupa disampaikan Fraksi Sahabat, melalui juru bicara Sariman, fraksi ini menilai jawaban bupati belum substantif.

"Fraksi Sahabat menyatakan tidak menerima jawaban bupati," kata Sariman.

Pembahasan lanjutan terkait hak angket masih menunggu terpenuhinya dukungan politik di internal DPRK sebelum diajukan secara resmi.||

Tags terkait :