YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil, Buntut APBK 2026 tak Kunjung Disahkan

author
Redaksi

09 Apr 2026 14:52 WIB

YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil, Buntut APBK 2026 tak Kunjung Disahkan
Kepala YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim. INFORakyat.co/Dok. Istimewa/Net.
"Keterlambatan pengesahan APBK ini, merupakan bentuk kelalaian dalam melaksanakan kewajiban konstitusional, dan berpotensi menyebabkan sanksi administratif dari Pemerintah pusat,” kata Kepala YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim.

SINGKIL | INFORakyat.co – Buntut belum disahkan APBK 2026 Kabupaten Aceh Singkil, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Bupati dan DPRK setempat.

Informasi diperoleh, Somasi yang digadang-gadangkan tersebut dilayangkan YARA Aceh Singkil ke pihak terkait pada, Kamis, 9 April 2026, dan dikirim via Kantor Pos Rimo.

Kepada awak media, Kepala YARA Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim, SH, membenarkan pihaknya melayangkan somasi kepada Bupati selaku pimpinan daerah, dan DPRK Aceh Singkil yang memiliki fungsi penganggaran, legislasi dan pengawasan.

"Ya, benar hari hari ini kami telah mengirimkan somasi kepada Bupati dan DPRK Aceh Singkil terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Singkil yang sampai saat ini belum disahkan," ungkap Kaya Alim, Kamis, 9 April 2026, dikutip dari Kuasan.com.

Somasi tersebut, kata Kaya Alim, YARA mengingatkan peran dan fungsi Bupati, DPRK dalam mengajukan dan membahas serta mengesahkan APBK melalui Peraturan Daerah atau Qanun.

Menurut Kaya Alim, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah, APBD harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, agar operasional Pemerintah dapat berjalan di awal tahun berikutnya.

Kenyataannya, hingga saat ini tanggal 9 April 2026 atau empat bulan sudah berjalan tahun 2026, APBD Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2026 belum juga disahkan atau ditetapkan.

"Keterlambatan ini merupakan bentuk kelalaian dalam melaksanakan kewajiban konstitusional dan berpotensi menyebabkan sanksi administratif dari Pemerintah pusat, baik bagi eksekutif maupun legislatif, sesuai mekanisme," papar Kaya Alim lagi.

Keterlambatan pengesahan APBD ini berpotensi menghambat pelayanan publik, proyek infrastruktur daerah, pembayaran honor-honor dan kegiatan operasional program sosial kemasyarakatan.

Menanggapi persoalan tersebut, YARA Perwakilan Aceh Singkil memberikan waktu selama 14 hari ke depan kepada Bupati dan DPRK untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan APBK Tahun Anggaran 2026.

"Jika dalam kurun waktu 14 hari ke depan, ternyata tidak ada itikad baik dan tindakan nyata, YARA akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan citizen lawsuit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Negeri Singkil serta melaporkan kelalaian ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," celetuk Kaya Alim. ||

Sumber: Kupasan.com.

Tags terkait :