180 PPPK Paruh Waktu Aceh Tenggara Gagal diangkat, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM

author
Almujawadin

Kemarin, Pukul 23:27 WIB

180 PPPK Paruh Waktu Aceh Tenggara Gagal diangkat, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM
ILUSTRASI: PPPK Paruh Waktu, nasibmu kini. INFORakyat/Net.
"Sebanyak 180 orang tenaga sukarelawan (bakti) penyuluh pertanian telah diusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, namun terganjal peraturan terbaru bahwa tidak ada lagi penyuluh pertanian, maka mereka harus diberhentikan," Ungkap Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Syafaruddin.

KUTACANE | INFORakyat. CO– Dari 2.614 tenaga honorer yang diusulkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, ternyata sebanyak 180 terancam gagal diangkat.

Hal tersebut menimbulkan tanda tanya, apa sebenarnya penyebab dan gerangan 180 tenaga honorer terancam gagal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Saparuddin, saat ditemui INFORakyat menjelaskan bahwa terdapat kendala pada pembiayaan gaji bagi PPPK PW yang akan diangkat, karena mereka terkendala aturan.

"Sebanyak 180 orang tenaga sukarelawan (bakti) penyuluh pertanian telah diusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, namun terganjal peraturan terbaru bahwa tidak ada lagi penyuluh pertanian, maka mereka harus diberhentikan," Ungkap Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Selasa, 28 April 2026.

Terlepas dari aturan pemerintah, kendala krusial terjadi pada PPPK PWtenaga kependidikan(guru-red) dan tenaga Kesehatan.Selama mengabdi sebagai tenaga honorer mereka digaji dari sumber dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).

Sekarang pemerintah melarang penggunaan dana itu untuk membayar gaji. "Pemerintah pusat membuka peluang seluas-luasnya untuk mengangkat PPPK PW, namun tidak menambah alokasi anggaran bagi pemerintah daerah untuk menggaji PPPK paruh waktu. Pokok masalah harus menggunakan kemampuan anggaran daerah," Cetus Syafaruddin.

Ia menambahkan, menyikapi isu bahwa pemerintah daerah akan menggagalkan PPPK PW yang diusulkan, itu tidak benar. Problemnya terganjal aturan tidak ada lagi honorer penyuluh pertanian.

"Kami terus dan tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyikapi skema pembayaran gaji bagi PPPK PW yang akan diangkat. Mohon doa dan dukungannya, semoga ada solusi dan titik temu," tandas Syafaruddin. ||

Tags terkait :