“Uang itu adalah hak petani yang diduga diperas, saya mengajukan surat permohonan ganti rugi melalui Pemerintah Aceh Tengah kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Sosial RI pada 11 Juni 2003,” ungkap H. Misradi MS.
BENER MERIAH, inforakyat – Pabrik kopi Tri Maju milik H. Misradi MS atau akrab disapa Adijan, dulunya dikenal sebagai salah satu eksportir kopi terbesar di Kabupaten Bener Meriah hingga menjelajah pasaran dunia.
Pabrik kopi termegah dan pernah berjaya hingga mancanegara serta menampung puluhan karyawan dengan menggandeng ratutusan petani melalui binaan kelompok tani itu bermarkas di pusat Kecamatan Bandar, Bener Meriah, kini hanya tinggal kenangan di lorong-lorang sepi dan sebutan bibir penduduk.
Dulu, truk-truk besar hilir mudik mengangkut biji kopi untuk diekspor serta deru mesin penggilingan menjadi ikon kebanggaan masyarakat. Pabrik kopi Tri Maju menjadi ikon yang mengharukan jagat dan memiliki prospek gemilang mensejahterakan petani.
Bagi warga, Tri Maju bukan sekadar pabrik, melainkan simbol persatuan, sekaligus ruang penghidupan bagi banyak keluarga. Tri Maju mengangkat nama daerah sekaligus mengharumkan Aceh sebagai produsen kopi bermutu.
H. Misradi MS alias Adijan dikenal sebagai sosok pemimpin yang dermawan, peduli, dan memiliki jaringan luas hingga ke luar negeri.
Ia kerap membantu warga yang membutuhkan dan kesulitan sehingga nama Tri Maju lekat sebagai bagian dari sejarah kejayaan kopi Bener Meriah.
Namun kini, kejayaan itu tinggal cerita, catatan perih bersemayam menggerogoti kekohan dan ketenaran Pabrik Tri Maju. Kondisi kejayaan terpaksa berhenti karena mengalami kebangkrutan.
Kepada inforakyat.co, Adijan menyebut penyebab utama keruntuhan usahanya adalah pemerasan oleh kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 28 Februari 2003 silam.
Saat itu, kata Adijan, ia diminta menyerahkan uang dalam jumlah buncit sebesar Rp500 juta. Uang sebanyak itu adalah hasil penjualan kopi yang sebenarnya milik petani yang wajib dibayarkan.
"Uang itu adalah hak petani, diduga diperas kelompok tertentu, saya mengajukan surat permohonan ganti rugi melalui Pemerintah Aceh Tengah kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Sosial RI pada 11 Juni 2003," ungkap Adijan Sabtu (16/08/2025).
Sayangnya, hingga lebih dari dua dekade berlalu, ganti rugi yang ia ajukan tak kunjung terealisasi. Berbagai upaya koordinasi telah dilakukan, termasuk bertemu Kapolres Bener Meriah, Kajari, hingga Dandim, namun hasilnya masih nihil.
"Saya hanya menuntut hak sebagai warga negara. Usaha kami jatuh, keluarga saya juga sangat membutuhkan dana itu. Saya berharap pemerintah segera menyelesaikan ganti rugi ini, ini sebuah faktor akibat dari penderitaan yang saya alami," tegasnya.
Kini, Tri Maju hanya tinggal kenangan, sebuah jejak kejayaan kopi Bener Meriah yang runtuh akibat konflik dilanda konflik masa lalu dan belum mendapat keadilan hingga hari ini.
"Penderitaan dan kepehinan yang saya alami bersama keluarga adalah bentuk nyata dari dampak komflik Aceh, runtuh tanpa kepedulian dan perhatian," papar H Misradi dengan nada sedih. ||





