3 Terduga pelaku Perambahan Hutan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Diciduk Satreskrim Aceh Selatan

author
Sudirman Hamid

Kemarin, Pukul 23:09 WIB

3 Terduga pelaku Perambahan Hutan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Diciduk Satreskrim Aceh Selatan
Terduga perambahan hutan lindung kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, diciduk Satreskrim Polres Aceh Selatan. Selasa (19/5/2026). INFORakyat/Humas Polres.
“Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, tas berisi peralatan mesin, serta beberapa jerigen berisi bahan bakar dan oli. Keduanya mengaku bekerja atas perintah seorang pria diduga membuka lahan kelapa sawit di kawasan hutan konservasi Rawa Singkil,” beber Kasat Reskrim Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H, M.H.

TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana perambahan hutan konservasi sumber daya alam Suaka Margasatwa Rawa Singkil, pada Selasa, 19 Mei 2026 kemarin.

Terduga dicokok polisi di Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Patroli Gabungan menemukan aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi yang dilindungi.

Diketahui, Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, personel Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri melaksanakan patroli rutin di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Saat melakukan penyisiran kawasan hutan dilindungi tersebut, petugas mendengar suara mesin chainsaw yang beraktivitas dalam kawasan konservasi. Tim kemudian bergerak menuju sumber suara dan mendapati dua orang sedang melakukan aktivitas penebangan pohon untuk membuka lahan baru.

Tim gabungan mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial S (39) dan H (54), beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, tas berisi peralatan mesin, serta beberapa jirigen berisi bahan bakar dan oli.

Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial HA (37) yang diduga sebagai pihak yang menyuruh membuka lahan di kawasan hutan konservasi tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian berhasil mengamankan HA di wilayah Kecamatan Trumon Tengah pada malam harinya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi yang dapat merusak ekosistem serta mengancam kelestarian lingkungan hidup.

"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan," ujar Narsyah Agustian, Sabtu, 23 Mei 2026.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Polres Aceh Selatan juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan penyidikan dan penanganan kasus tersebut. ||

Tags terkait :