35 Perkara Inkrah Paling Menonjol Kasus Narkoba, Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti

author
Sudirman Hamid

22 Apr 2026 13:28 WIB

35 Perkara Inkrah Paling Menonjol Kasus Narkoba, Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos bersama Kajari Rozano Yudistira, SH. MH, Kompol Edwin Aldro, S.H, M.H, unsur Pengadilan, BNKK dan pihak berkompeten membakar barang bukti berupa ganja kering di halaman kantor Kejari di Tapaktuan, Rabu (22/4/2026). Foto: Intel Kejari.
“Pemusnahan barang bukti menjadi kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang sudah inkracht, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP. Hari ini kita laksanakan perkara November 2025 sampai April 2026,” kata Kasi Intel Ronald Tampubolon, SH. MH.

TAPAKTUAN | INFORakyat.CO - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),periode November 2025 hingga April 2026.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri di jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, pukul 10.30 WIB sampai selesai.

Prosesi pemusnahan barang bukti dan barang rampasan itu dihadiri Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos unsur Forkopimda, instansi terkait, Kepolisian, Pengadilan, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, SH, MH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos bersama Kajari Rozano Yudistira, SH. MH, Kompol Edwin Aldro, S.H, M.H, unsur Pengadilan, BNKK dan pihak berkompeten menghancurkan Barang bukti alat elektronik berupa handphone di halaman kantor Kejari di Tapaktuan, Rabu (22/4/2026). Foto: Intel Kejari.

"Pemusnahan barang bukti menjadi kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang sudah inkracht, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP. Hari ini kita laksanakan perkara November 2025 sampai April 2026," ujar  Ronald Tampubolon dalam keterangannya usai eksekusi selesai.

Lebih detail Kasi Intel Kejari Aceh Selatan memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, meliputi 23 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 2 perkara maisir atau judi online, 2 perkara kesusilaan, 1 perkara ITE, 2 perkara pertambangan, serta 2 perkara migas.

"Seluruhnya sebanyak 35 perkara per November 2025 sampai April 2026, paling menonjol kasus narkoba," imbuhnya.

Dalam aksi pemusnahan barang bukti Adapun diantaranya narkotika jenis ganja seberat 1.670,74 gram, sabu seberat 1.487,74 gram, serta 11 unit telepon genggam berbagai merek.

Roland menegaskan, pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari hasil penegakan hukum.

"Pelaksanaan barang bukti dilakukan secara terbuka, masyarakat dan pihak manapun dapat menyaksikan secara langsung proses pemusnahan, baik dilakukan secara dibakar dan diblender maupun dihancurkan pakai martil hingga jadi serbuk dan berkeping-keping bagi alat elektronik," pungkas Ronald. ||

Tags terkait :