“Berkembang informasi, Dana Desa (DD) di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggara 2024, diduga dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi pemberantasan narkoba, herannya anggaran mencapai kurang lebih Rp.7 miliar itu entah dipergunakan untuk siapa”
KUTACANE | INFORakyat.co – Terendus informasi dari sejumlah pemangku kebijakan Pemerintahan Desa di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, anggaran fantastis bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 diduga digunakan untuk kegiatan pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan bahan Adiktif (Narkoba).
Anggaran dana desa itu dilakukan desa mencapai Rp.15 hingga Rp25 Juta per desa. Pertanyaannya, anggaran tersebut untuk siapa dan bagaimana mekanisme kegiatannya.
Salah seorang perangkat desa di Aceh Tenggara, mengatakan bahwa pengelolaan dana desa dengan dalih pemberantasan narkoba, diduga secara terang-terangan dan berpotensi merugikan keuangan desa.
"Ini menjadi problem bagi seluruh kepala desa di Aceh Tenggara, di mana setiap kepala desa menyetor dana itu kepada oknum tertentu," ujar sumber meminta identitasnya jangan dipublikasi, Selasa, 7 April 2026.
Menurut sumber, sedikitnya Rp.6 sampai Rp.7 juta per desa. Patut dipertanyakan bagaimana pertanggungjawabannya, dan skema pelaksanaan. Sehingga mulai dipertanyakan publik di kaki lima hingga kedai kopi.
akurat tentang kebenaran informasi itu. Media ini terus berusaha untuk mendapatkan konfirmasi agar duduk persoalannya mendapat kejelasan dan kebenaran. ||
.





